​Menaker RI mengeluarkan surat edaran kepada Gubernur tentang data inflasi dan pertumbuhan domestik bruto tahun 2017 sebagai dasar kenaikan upah minimum.

(SPN News) Jakarta, untuk ketiga kalinya selama 3 tahun berturut-turut Menaker RI mengeluarkan surat edaran untuk menentukan kenaikan upah minimum. Dalam Surat edaran bernomer B. 337/M.NAKER/PMIJSK-UPAH/X/2017 tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2017 ini, Menaker meminta agar Gubernur menetapkan Upah minimum sesuai dengan ketentuan PP No 78 Tahun 2015.

Adapun isi dari surat tersebut memuat :

1. Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018.

2. UMP tahun 2018 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada tanggal 1 November 2017.

Baca juga:  SALING GUGAT ANTARA MANTAN BURUH DENGAN PT RTV RIAU

3. Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tertentu (yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP)

4. UMK ditetapkan dan diumumkan selambat – lambatnya tanggal 21 November 2017.
Berdasarkan Surat Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI Nomer B – 188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dinyatakan bahwa :

1. Inflasi Nasional sebesar 3,72%

2. Pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%

Jadi dapat disimpulkan bahwa kenaikan upah minimum untuk tahun 2018 adalah sebesar 8,71%.

Shanto/Editor