Ilustrasi

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pengusaha yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta kepada pemerintah agar pembayaran THR dicicil

(SPNEWS) Jakarta, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan pengusaha yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil (TPT) meminta kepada pemerintah agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) dicicil.

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan informasi tersebut didapat usai pihaknya melakukan riset kepada 600 pengusaha yang merupakan anggota dari Apindo.

“Karena mereka ini termasuk sektor yang kemarin waktu kami konfirmasi mereka meminta untuk pembayaran THR dicicil seperti tahun lalu,” kata Hariyadi dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, (8/4/2021).

Hariyadi mengatakan, untuk sektor tekstilnya sendiri sampai saat ini sudah mulai bangkit dari tekanan, begitu juga industri makanan dan minuman (mamin) tanah air.

Baca juga:  MENGUJI UU CIPTA KERJA TENTANG BATAS WAKTU PKWT

“Tapi mereka (pengusaha tekstil dan produk tekstil) masih punya optimisme di kuartal II atau semester II nanti mudah-mudahan lebih baik. Tapi untuk THR mereka masih alami kesulitan,” jelasnya.

Selain itu, Hariyadi juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan insentif pajak berupa pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas kendaraan bermotor (KBM) yang ditanggung pemerintah (DTP).

“Ini menunjukkan mulai adanya peningkatan produksi, kita harap tumbuh lagi di semester I dan II, ini laporan temen gaikindo sudah mulai ada pertumbuhan produksi yang tadinya mereka sama sekali berhenti,” ungkapnya.

Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar full.

Baca juga:  SIDANG RAKERNAS IV KSPI

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat.

Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPC-PEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

SN 09/Editor