Ilustrasi Pekerja

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan keluar paling lambat awal Ramadhan.

(SPNEWS) Jakarta, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan aturan mengenai skema pembayaran tunjangan hari raya atau THR akan keluar paling lambat awal Ramadan.

“Paling lambat awal Ramadan kita terbitkan,” kata Anwar (7/4/2021).

Dia mengatakan Kemenaker sudah berkomunikasi dengan intens dalam forum tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa skema pembayaran THR keagamaan 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas).

SN 09/Editor

Baca juga:  KSP NYATAKAN INPRES NO 2/2021 DAN INPRES NO 1/2022 ADALAH KOMITMEN PEMERINTAH ATAS JAMINAN SOSIAL