Ilustrasi

Disparitas upah menjadi alasan

(SPNEWS) Surabaya, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 mulai dibahas oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur. Pembahasan UMP melibatkan dewan pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan, dewan pengupahan di kabupaten/kota sedang menyesuaikan penghitungan upah sesuai regulasi yang berlaku. Hasilnya nanti dilaporkan kepada dewan pengupahan provinsi dan Gubernur Jatim dalam menetapkan UMP.

Dalam simulasi yang telah dilakukan, terutama di lima daerah ring satu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan didapati tidak bisa ada kenaikan upah. Sebab, upah pada ring satu sudah sangat tinggi di atas Rp4 juta. Sedangkan untuk simulasi di wilayah-wilayah yang dulu upahnya rendah dengan menggunakan rumus baru.

Baca juga:  DEMO KREATIF BURUH BERAKSI DENGAN MARCHING BAND

“Hasilnya upahnya mengalami kenaikan Rp100 ribu – Rp200 ribu. Mengacu tahun lalu, Gubernur mengambil kebijakan kenaikan UMP dengan besaran Rp100 ribu,” ujarnya, (25/10/2021).

Tidak naiknya upah di ring satu, kata Himawan, untuk mendorong agar disparitas upah antara ring satu dengan daerah lain tidak terlalu jauh. Lebih lanjut, UMP 2022 rencananya akan ditetapkan pada akhir November atau awal Desember.

“Nantinya, UMP akan dihitung berdasarkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi yang akan dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan mana yang paling tinggi, itu yang akan menjadi acuan. Itu ada rumusnya di PP Nomor 36 Tahun 2021,” jelas Himawan.

Prinsipnya, sambung Himawan, penetapan upah mengedepankan nilai berkeadilan. Di Jatim, UMP menjadi baseline dari pengupahan atau menjadi batas bawah dalam menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing-masing.

Baca juga:  UMK SURABAYA 2022 AKAN PERTIMBANGAN KHL

“UMP ini merupakan batas bawah untuk menentukan UMK di kabupaten/kota,” pungkas dia.

SN 09/Editor