SPN News – Isu ketenagakerjaan menjadi salah satu fokus utama dalam kontestasi Pilpres 2024. Di tengah hiruk pikuk politik, tumpukan masalah ketenagakerjaan masih menanti solusi konkret dari para calon pemimpin. Pengangguran, upah rendah, dan minimnya perlindungan sosial masih menjadi momok bagi kaum pekerja di Indonesia.

Tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan masalah ini. Setiap pasangan memiliki visi dan misi yang berbeda, menawarkan solusi yang beragam untuk mengatasi berbagai permasalahan ketenagakerjaan.

Pengangguran bagaikan bom waktu yang siap meledak. Jutaan orang terombang-ambing tanpa pekerjaan, terlunta-lunta mencari nafkah di tengah kerasnya kehidupan. Upah rendah yang tak sebanding dengan kebutuhan hidup menjadi kenyataan pahit bagi kaum buruh.

Minimnya perlindungan sosial kian memperparah situasi. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja masih jauh dari ideal, mengantarkan para pekerja pada risiko yang tak terbayangkan.

Ironisnya, di tengah tumpukan masalah ini, para calon pemimpin sibuk beradu argumen, menjanjikan solusi tanpa disertai peta jalan yang jelas. Janji-janji politik seakan menjadi mantra yang diulang tanpa disertai komitmen nyata untuk memperjuangkan nasib kaum pekerja.

Baca juga:  MOGOK KERJA MERAJALELA, POTRET KETENAGAKERJAAN INDONESIA MEMPRIHATINKAN

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Indonesia pada Agustus 2023 mencapai 7,86 juta orang. Angka ini menunjukkan bahwa 5,32% dari angkatan kerja masih belum memiliki pekerjaan. Ironisnya, di saat yang sama, banyak perusahaan yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pekerja dengan keterampilan yang sesuai.

Dilema Kesenjangan Keterampilan

Kesenjangan antara keterampilan yang dimiliki pekerja dengan kebutuhan industri menjadi salah satu faktor utama pengangguran. Banyak lulusan sekolah dan universitas yang tidak memiliki keterampilan yang dicari oleh perusahaan. Hal ini menyebabkan mereka kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun memiliki gelar pendidikan.

Upah Rendah dan Minimnya Perlindungan Sosial

Selain pengangguran, masalah lain yang dihadapi pekerja adalah upah rendah dan minimnya perlindungan sosial. Peningkatan upah minimum yang sebanding dengan kebutuhan hidup. Upah minimum di banyak daerah masih belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ditambah lagi, banyak pekerja yang tidak memiliki akses terhadap jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Diperlukan perluasan dan pemerataan jaminan sosial.

Menanti Janji Politik yang Konkret

Di tengah berbagai permasalahan tersebut, publik menanti solusi konkret dari para calon pemimpin bangsa. Janji-janji politik terkait ketenagakerjaan menjadi sorotan utama dalam debat dan kampanye politik.

Baca juga:  TARIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN AKAN NAIK

Masyarakat berharap para calon pemimpin dapat memberikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi pengangguran, meningkatkan upah, dan memperluas akses terhadap perlindungan sosial. Solusi tersebut haruslah terukur, realistis, dan dapat diimplementasikan dengan efektif.

Tantangan Implementasi Solusi

Namun, merealisasikan solusi-solusi tersebut bukanlah perkara mudah. Diperlukan komitmen yang kuat dari pemerintah, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, menciptakan lapangan pekerjaan yang layak, dan memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja.

Masyarakat perlu mencermati dengan kritis janji-janji politik yang ditawarkan oleh para calon pemimpin. Pertanyaan-pertanyaan seperti sumber pendanaan, mekanisme implementasi, dan target capaian haruslah dijawab dengan jelas.

Hanya dengan solusi yang konkret dan komitmen yang kuat, tumpukan masalah ketenagakerjaan di Indonesia dapat diurai dan masa depan yang lebih cerah bagi para pekerja dapat terwujud.

SN-01/Editor

Sumber :
Pengangguran RI Turun Jadi 7,86 Juta Orang per Agustus 2023
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 5,32 persen dan Rata-rata upah buruh sebesar 3,18 juta rupiah per bulan