Forum buruh Kabupaten Pekalongan melakukan audensi tentang kenaikan UMK 2019 dengan Dinas Penanaman Modal Terpadu dan Naker Kabupaten Pekalongan

(SPN News) Pekalongan, bertempat di Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker Kajen Kabupaten pekalongan , Forum buruh Kabupaten Pekalongan melakukan audensi tentang kenaikan UMK 2019. Seiring surat permohonan audiensi Forum Buruh Kabupaten Pekalongan kepada Bupati Pekalongan, maka pada 17/10/2018 Bupati memberikan tugas kepada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Naker untuk mengundang Forum Buruh Kabupaten Pekalongan yang terdiri dari DPC SPN dan DPD FKSPN untuk berdiskusi kenaikan UMK 2019.

Dalam kesempatan pengurus DPC SPN Tabiin atas nama Forum Buruh meminta Bupati dalam merekomendasikan kenaikan UMK 2019 untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup riil dan menolak kenaikan UMK hanya dengan menggunakan PP No 78/2015 karena sudah tidak relevan dengan kebutuhan hidup yang sebenarnya. Apalagi dengan munculnya surat edaran Menteri Ketenagkerjaan bahwa total inflasi dan pertumbuhan ekonomi hanya 8,03%. Sementara pengurus DPD FKSPN Turmudi meminta agar UMK 2019 Kabupaten Pekalongan setara dengan Kota Pekalongan dan Kabupaten Batang

Baca juga:  PT. HIP DIDUGA KRIMINALISASI PEREMPUAN PEMBELA HAM

Kepala Dinas DPMTSP dan NAKER Edi Herijanto menerima masukan dari Forum Buruh menolak kenaikan UMK dengan menggunakan PP No 78/2015 . Dan selanjutnya masukan ini akan disampaikan kepada Bupati untuk bahan pertimbangan dalam merekomendasikan UMK 2019.

Ibnu Masud/Editor