Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) setelah melakukan survei selama kurun waktu Agustus hingga Oktober 2018

(SPN News) Jakarta, Rapat dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun No 52 Jakarta. Hadir dalam perundingan tersebut semua unsur Dewan Pengupahan. Sidang dipimpin oleh Ketua Depeprov DKI Jakarta, Drs. Andri Yansyah, MH. Adapun agenda pembahasan rapat adalah memutuskan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah DKI Jakarta.

Dalam rapat ini diputuskan nilai KHL setelah sebelumnya selama kurun waktu agustus – oktober melakukan 3 kali survei pasar di 16 titik pasar tradisional. Hasil perhitungan survei KHL selama periode tersebut oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta diperoleh nilai KHL sebesar Rp 3.908.020,-. Bahwa nilai ini adalah real hasil survei pasar yang disaksikan semua unsur perwakilan. Dengan nilai yang sudah diputuskan menjadi jelas perbandingannya antara nilai kebutuhan pada saat survei yang kemudian menjadi dasar acuan penetapan UMP, sementara nilai itu diberlakukan untuk tahun depan.

Baca juga:  SURAT KUASA KHUSUS TEKAN ANGKA TUNGGAKAN BPJS TK

Pada rapat ini juga terkait komponen KHL Rekreasi, unsur buruh mengajukan nilainya setara dengan rekreasi ke Dunia Fantasi dan Taman Impian Jaya Ancol dari sebelumnya setara nilai rekreasi ke Monas dan Taman Mini Indonesia Indah. Unsur Buruh juga mengusulkan dengan angka KHL yang sudah diputuskan agar diproyeksikan dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan. Mengingat angka KHL yang disepakati adalah untuk kehidupan buruh di tahun depan.

Dede Hermawan/Editor