(SPNEWS) Jakarta, Jaminan Sosial Tenaga Kerja untuk semua sepanjang hayat bersama TNP2K Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Kantor Wakil Presiden adalah sebuah konsep untuk menghapuskan diskriminasi Garar Maisir dan ribanya BPJS SJSN.

Resolusi SPN Reformasi Hukum Ketenagakerjaan untuk terpenuhinya kepastian Pekerjaan, Kepastian Penghasilan, Kepastian Jaminan Sosial bagi Kaum Pekerja dan keluarganya.

Kampanye International Jaminan Sosial Bersama Afiliasi Internasional IndustryALL TGSL pada perusahaan Padat Karya

Pelanggaran Hukum semakin berani akibat penegakan hukum yang lemah bukti korupsi/Rasuah swasta bersama para pejabat dan aparatur negara .

Saat ini Berjuta juta kaum pekerja terampas haknya, hak upah minimumnya, jaminan sosialnya dan pesangon lensiunnya.

Penghianatan para pejabat dan aparat beresiko bagi Presiden dan Wakil Presiden yang harus menanggung caci maki secara politik. Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah bukti tekad Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat jaminan sosial untuk semua selamanya dari lahir sampai mati, dengan prinsip pekerja aktif menanggung pekerja yang tidak aktif secara berkesinambungan didanai oleh pekerja pemberi kerja APBN, APBD, untuk program:
1 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
2 Jaminan Kecelakaan Kerja.
3 Jaminan Santunan Kematian.
4 Jaminan Hari Tua.
5 Jaminan Pesangon/Pensiun.
6 Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga:  DEBAT CAWAPRES 2024: KETERLIBATAN BURUH DALAM HILIRISASI YANG TIDAK MEMENTINGKAN K3

SN 09/Editor