Karena kendala keuangan, management dan serikat pekerja PT Kwanglim YH Kabupaten Subang dicicil dua kali

(SPNEWS) Subang, pada (11/6/2021) dilakukan perundingan bipartit antara perwakilan perusahaan PT Kwanglim YH Subang, PSP SPN dan didampingi pengurus DPC SPN Kabupaten Subang. Dalam perundingan bipartit ini dibahas upah yang dicicil dan jam kerja yang tidak sesuai aturan.

Dalam perundingan bipartit tersebut disepakati kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam Kesepakatan Bersama yaitu :

1. Dengan adanya kendala eksport sehingga pembayaran dari buyer tertunda, pengusaha dan perwakilan pekerja / serikat pekerja bermusyawarah dan menyepakati pembayaran upah/gaji periode bulan mei 2021 dibayarkan dalam 2 (dua) tahap dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Hari Jum’at 11 Juni 2021 dibayarkan kepada seluruh karyawan sebesar 70% (Tujuh puluh Persen) upah.

Baca juga:  PEKERJA PT TANG MAS KABUPATEN SUKABUMI TUNTUT PESANGON DAN UPAH

b. Kekurangan upah sebesar 30% (tiga puluh persen) dibayarkan paling Lambat sebelum hari Jum’at 18 Juni 2021.

c. Perwakilan pekerja /Serikat pekerja dan Pengusaha sangat memaklumi keadaan keuangan perusahaan sehingga keterlambatan pembayaran kekurangan upah sebesar 30% (tiga pulih persen) diatas tersebut tidak mensyaratkan atau memperhitungkan denda apapun.

Demikian (kesepakatan Bersama) dibuat dengan sebenar -benarnya tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan kedua belah pihak dengan itikad baik akan melaksanakan dengan sebaik – baiknya.

DPC SPN Kabupaten Subang akan memantau ketat hasil bipartit tersebut dalam hal pelaksanaan kesepakatan tersebut dan mendorong hal – hal lainnya agar tidak dilanggar oleh pihak PT Kwanglim YH yang berakibat kerugian bagi karyawan/anggota, juga untuk jam kerja dan lemburan yang tidak sesuai dengan aturan.

Baca juga:  Kasus PHK Amiruddin Berakhir Damai: PT WNII dan SPN Morowali Sepakati Perjanjian Bersama di Disnakertrans

SN 17/Editor