​Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama PT Nikomas Gemilang 2017 – 2019.

(SPN News) Serang, bertempat di ruang meeting PCC Room Pusat, Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang pada 20 November 2017 berlangsung penandatanganan PKB PT Nikomas Gemilang periode 2017 – 2019. Acara ini dihadiri oleh PSP SPN, Disnakertrans Kabupaten Serang serta wakil dari perusahaan/HR seluruh Divisi yang ada di PT Nikomas Gemilang.

Perubahan signifikan terjadi dalam pasal THR yang semula besar prosentase 216 % bertambah 2 grade yakni masa kerja 11 – 12 tahun menjadi 219% dan masa kerja 12 tahun keatas menjadi 222%. Selain itu insentif kehadiran, tunjangan berkala, Subsidi Luar Transportasi (SLT) dan yang lainnya juga mengalami kenaikan nominal.

Baca juga:  MENGHITUNG DAMPAK BAGI INDUSTRI BILA RI PERANG DAGANG DENGAN AS

Terdapat pula penambahan cuti tahunan yang semula hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja 15 tahun keatas terdapat penambahan cuti 1 hari, maka di PKB yang baru bagi yang masa kerja 20 tahun keatas mendapatkan penambahan cuti tahunan sebanyak 2 hari. Hal ini merupakan suatu penghargaan tersendiri bagi pekerja yang telah lama bekerja di PT Nikomas Gemilang.

Mumun Banten 5/Editor