Dewan pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tahun 2020 mendatang.

(SPN News) Sumbawa Barat, Masih banyaknya pekerja yang di bayar di bawah UMK hingga tahun 2019 ini, Dewan pengupahan Kabupaten Sumbawa Barat akan menindak tegas bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK tahun 2020 mendatang.

Benny Tanaya selaku Dewan Pengupahan menjelaskan bahwa UMK KSB tahun 2020 sekitar Rp. 2.247.000 atau hanya naik sekitar 7 persen dari UMK tahun sebelumnya. Hingga kini masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan. “Sesuai dengan UU Nomor : 13/2003 sudah jelas bahwa setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak dan jika perusahaan belum mampu membayar sesuai UMK yang berlaku maka perusahaan diperbolehkan melakukan penangguhan seperti yang diatur dalam kepmenaker KEP 231/MEN/2003. Pekerja wajib tahu berapa upahnya dan Perusahaan wajib melaksanakannya” terangnya ketika dihubungi melalui telephone selulernya (27/11).

Baca juga:  DENDA KETERLAMBATAN DAN TIDAK LAPOR SPT TAHUNAN

SN 08/Editor