Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempertanyakan protes buruh Jawa Barat yang menuntut UMK ditetapkan melalui Surat Keputusan bukan Surat Edaran

(SPN News) Jakarta, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membalas tudingan bahwa dirinya seorang Gubernur rasa pengusaha akibat dari “menyetujui kenaikan UMK melalui Surat Edaran bukan dengan Surat Keputusan.

“Kepada buruh yang bilang itu, apa jawaban mereka terhadap tutupnya pabrik dan ribuan buruh yang di-PHK, mereka punya solusi nggak. Mereka bersimpati tidak dengan rekan-rekan buruh di (industri) padat karya yang di-PHK, industri-industri padat karya relokasi ke Jawa Tengah,” tegas Ridwan Kamil di sela-sela Munas VI Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Hotel Borobudur, Jakarta, (26/11/2019).

Baca juga:  TENAGA MEDIS DI DIY SEBUT RUU KESEHATAN BAHAYAKAN MASYARAKAT

Ridwan Kamil yakin para buruh-buruh yang beranggapan demikian tak punya jawaban dan solusi. Padahal kenyataannya di Jabar sudah banyak pabrik tutup dan relokasi ke provinsi dengan upah yang lebih rendah seperti Jawa Tengah, beberapa pabrik di Jabar yang relokasi antara lain di Purwakarta, Bogor, Karawang, dan lainnya.

“Saya kira mereka tidak punya jawaban, mereka menuntut tapi mereka tidak mempunyai empati kepada sesama buruh yang menganggur sekarang,” katanya.

Tentu saja apa yang disampaikan oleh Ridwan Kamil ini tidak menjawab subtansi persoalan. Buruh meminta Ridwan Kamil untuk menetapkan UMK dengan Surat Keputusan bukan dengan Surat Edaran, karena buruh berpendapat Surat Edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk memaksa pengusaha menaikan UMK sesuai dengan rekomendasi dari para Bupati maupun Walikota. Jadi buruh hanya meminta Ridwan Kamil menjalankan tugasnya sebagai Gubernur yaitu menetapkan kenaikan UMK dengan Surat Keputusan sesuai dengan amanat UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Baca juga:  KETENTUAN UPAH KHUSUS PERUSAHAAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

SN 09/Editor