Pekerja PT Sendi Pratama diberhentikan tanpa kejelasan nasib tentang upah dan pesangon

(SPN News) Pekalongan, PSP SPN PT Sendi Pratama dengan didampingi oleh DPC SPN Kabupaten Pekalongan pada (26/9/2019) mendatangi Dinas DPMPTSP Dan NAKER Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan tentang kejelasan status pekerja yang diberhentikan secara sepihak sejak 24/8/2019 belum dibayarkan upahnya secara penuh selama dua bulan terakhir.

Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh menyampaikan tentang kondisi pekerja yang ada di PT Sendi Pratama yang sudah diberhentikan dari tidak ada kejelasan dirumahkan atau diphk. Ketua PSP SPN Muhammad Faqih menyampaikan kronologis kejadian yang dialami Pekerja PT Sendi Pratama yang diberhentikan sejak 24/8/2019 secara sepihak terhadap 130 pekerja.

Baca juga:  DIPHK SEPIHAK, 10 BURUH DIRIKAN TENDA DI DEPAN PERUSAHAAN

Kabid Hubinsaker Tri Haryanto menyarankan agar pekerja segera melakukan upaya perundingan bipartit sehingga kedepannya dapat melakukan upaya hukum selanjutnya.

SN 10/Editor