Akibat gagalnya perundingan PKB, buruh PT Cipta Mortar Utama Kabupaten Bekasi akan melakukan mogok kerja selama 38 hari

(SPN News) Cikarang, Ratusan pekerja PT Cipta Mortar Utama di Gandasari, Cikarang Barat, sepakat menggelar mogok kerja selama 38 hari. Terhitung mulai 21/9/2019. Hal itu sebagai buntut dari gagalnya perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketua SP PT Cipta Mortar Utama, Maryanto mengatakan perusahaan telah melanggar PKB yang berlaku. Yang mana perusahaan tidak memberikan tempat yang layak untuk pekerja melakukan aktivitas produksi.

“Area kerja yang layak sebagaimana dimaksud adalah Area kerja yang dipenuhi oleh Debu yang mengandung unsur Silica dan bahan adictif yang sangat berbahaya terhadap tubuh manusia,” kata Maryanto (23/9/2019).

Baca juga:  GELIAT PERSIAPAN MAY DAY 2016 DI DPP SPN

Selain itu, perusahaan juga dianggap tidak maksimal memberikan alat pelindung diri. Alhasil ada pekerja perusahaan tersebut yang terkena penyakit paru-paru diduga akibat dari hubungan kerja

“Pimpinan perusahaan di PT Cipta Mortar Utama, tidak mencerminkan sosok seorang Plpemimpin yang mempunyai intergritas yang baik, hal tersebut telah melanggar principle of conduct (asas dasar perilaku dan asas dasar tindakan) yang merupakan aturan yang tidak terpisahkan oleh Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku di PT Cipta Mortar Utama,” paparnya.

Pimpinan Perusahaan di PT Cipta Mortar Utama, juga masih mempekerjakan pekerja outsourcing pada bagian inti di perusahaan PT Cipta Mortar Utama, hal tersebut melanggar Peraturan Undang-undang No 13/2003.

Baca juga:  KOMPOSISI PENGURUS DPP SPN PERIODE 2024-2029

Pekerja mendesak agar pihak perusahaan menaati PKB sehingga memberikan rasa aman untuk pekerja melakukan aktivitas produksi. Pihaknya memastikan akan terus melakukan aksi mogok kerja jika tuntutan tidak dipenuhi.

PT Cipta Mortar Utama diketahui merupakan perusahaan yang memproduksi semen instan yang berlokasi di kawasan MM 2100. Di perusahaan ini terdapat sekitar 150 pekerja.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor