​Bagi sebagian besar aktivis buruh tentu sering mendengar kata “PRECARIOUS” atau “PREKARIAT”.  Istilah ini biasanya merujuk pada pekerja kontrak dan alih-daya (outsourcing) di sektor manufaktur, dan juga pekerja dengan kontrak tidak jelas di kalangan pekerja kreatif. Praktik magang (internship), kerja paruh waktu (part-time) dan kerja lepas (freelance).

Secara umum, prekariat banyak diartikan sebagai “pekerja yang tidak menentu”: jam kerjanya, kontrak kerjanya, jaminan kerjanya, lingkup kerjanya. Prekariat merupakan istilah baru yang dipopulerkan oleh Guy Standing dalam bukunya The Precariat: the New Dangerous Class. Ia adalah paduan dari precarious (rentan) dan proletariat (kelas pekerja), atau pekerja yang berada pada kondisi rentan.

Prekariat terbentuk melalui proses yang disebut-sebut prekarisasi (perentanan). Sumber perentanan yang utama adalah sistem kerja kontrak dan sistem alih-daya, yang ditengarai Standing sebagai suatu proyek globalisasi neoliberal dari penguasa dan pemodal. Dengan kedua sistem ini, nasib pekerja akan selalu rentan karena pekerjaannya bisa diputus kapan pun seturut suasana hati sang majikan.

Referensi utama lainnya dalam perbincangan mengenai prekariat merujuk pada Judith Butler. Sekali pun tidak berbicara mengenai prekariat sebagai suatu kelompok pekerja, Butler adalah salah satu yang pertama membahas persoalan kondisi prekaritas atau kerentanan (precarity).

Baca juga:  BEDAH KASUS PHI di DPC SPN KOTA TANGERANG

Sedikit berbeda dari Standing, bagi Butler kerentanan tercipta karena kekuasaan istimewa negara, dalam kasus Butler adalah Amerika Serikat, yang mampu menunda seluruh hukum dan norma atas dasar kegentingan. Seperti saat rezim Presiden George W. Bush yang sewenang-wenang menangkapi tersangka teroris dan memasukkannya ke kamp Guantanámo tanpa melalui proses peradilan. Di hadapan negara yang sedang (dan selalu) mempraktikkan kekuasaan dalam kegentingan ini, seluruh kehidupan adalah rentan tersakiti.

Di Indonesia, sayangnya teks ini kurang dirujuk saat membicarakan konsep prekaritas. Padahal, poin penting Butler di sini akan sangat berguna bagi diagnosis: bahwa sumber utama prekaritas adalah pada kemampuan penguasa untuk menangguhkan norma dan hukum, dan membuat pengecualian akan tindakan-tindakannya secara sewenang-wenang seraya menggunakan gagasan-gagasan universal sebagai justifikasinya (keamanan nasional, kemaslahatan bangsa, atau kebaikan bersama).
Misalkan, seperti isu yang sudah kita kenal di tanah air, atas nama meningkatkan pembangunan daerah, maka menjadi sah untuk mengeluarkan izin membangun pabrik dengan konsekuensi merusak alam, menyerobot sawah petani, dan memaksa petani menjadi buruh pabrik.

Baca juga:  MEDIA ONLINE DAN INVESTIGASI

Prekaritas Butler di sini memiliki nuansa eksistensial yang cenderung lebih “menubuh” (rasa sakit, rasa takut, eksekusi, salah tangkap, pembunuhan) ketimbang Standing. Dengan kekuasaan yang luar biasa, maka negara dan pemilik modal dapat benar-benar melakukan apa saja, termasuk langkah-langkah yang di luar hukum.

Kita sering mendengar dan mengetahui tentang penculikan aktivis, intimidasi aktivis, pengerahan preman untuk mengancam (jika bukan membunuh) petani yang menentang proyek-proyek tambang, pembungkaman dan kriminalisasi jurnalis kritis, mengalihkan perhatian publik melalui kontrol pemberitaan, pemberangusan dan pemutusan hubungan kerja sepihak para aktivis serikat buruh. Di hadapan ini semua, jelas kita semua menjadi prekariat.

Oleh karena itu prekariat menjadi tantangan nyata bagi aktivis maupun pekerja pada umumnya. Dan gerakan untuk menyadarkan publik dan sekaligus melawan ini harus sering dilakukan.

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor