Ilustrasi UMK

Sebanyak 80 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2.293.058,26.

(SPNEWS) Kudus, Sebanyak 80 perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menjadi sasaran objek pemantauan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2022 sebesar Rp2.293.058,26.

“Dari hasil pemantauan sementara, belum ada temuan perusahaan yang belum menerapkan UMK 2022 karena semuanya sudah menerapkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati di Kudus (17/2/2022).

Pemantauan tersebut, kata dia, dimulai sejak pekan dua bulan Februari 2022 dengan melibatkan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja.

Baca juga:  UPAH MINIMUM 2022 KALIMANTAN TENGAH HANYA NAIK RP 19.372

Dari hasil pantauan sementara, katanya, perusahaan yang didatangi belum ditemukan adanya pelanggaran ketentuan soal upah pekerja.

Selain memantau soal upah, pada kesempatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan struktur skala upah. Ketentuan UMK 2022 merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sedangkan yang masa kerjanya lebih dari setahun tentu gajinya melebihi ketentuan UMK.

Pengaduan soal upah pekerja, kata dia, juga nihil karena kenaikan UMK 2022 dibandingkan tahun sebelumnya hanya naik 0,09 persen sehingga di Kudus seharusnya memang tidak ada perusahaan yang membayarkan upah pekerjanya lebih rendah dari ketentuan UMK.

Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Perinkop UKM Kudus Agus Juanto menambahkan dari 80 perusahaan yang menjadi sasaran saat ini baru terlaksana 25 persennya. Targetnya bisa selesai bulan Maret 2022.

Baca juga:  BURUH KEMBALI GERUDUG KANTOR GUBERNUR JAWA TENGAH

Jika ketentuan UMK 2022 sudah diberlakukan di semua perusahaan yang dipantau untuk sementara ini, sedangkan struktur skala upah belum menyeluruh karena masih ada perusahaan yang belum menerapkannya.

“Terutama perusahaan skala menengah kecil masih banyak yang belum menerapkan. Sedangkan perusahaan besar sudah menerapkan struktur skala upah. Kami terus mendorong semua perusahaan di Kudus agar struktur skala upah diterapkan karena kenaikan UMK tahun ini juga tidak signifikan,” ujarnya.

SN 09/Editor