Buruh kecewa Menteri Ketenagakerjaan tidak dapat memastikan pencabutan Permenaker No 2/2022 tentang JHT

(SPNEWS) Jakarta, buruh KSPI melakukan aksi unjuk rasa pada (16/2/2022) di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menurut pencabutan Permenaker No 2/2022 tentang pengaturan Jaminan Hari Tua (JHT). Kemudian dilakukan pertemuan antara perwakilan buruh dengan Menaker terkait dengan Permenaker No 2/2022 tersebut.

Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi mengaku kecewa lantaran dalam pertemuan tersebut Menaker RI Ida Fauziah tidak dapat memastikan apakah akan mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT).

“Tanggapan dia tidak memberikan jawaban langsung iya atau tidak (akan mencabut Permenaker),” ujarnya.

Ramidi menjelaskan, dalam pertemuan itu Menaker RI meminta waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi implementasi peraturan tersebut. Namun dia berujar menolak permintaan tersebut dan memberikan waktu dua minggu sebelum Menaker RI mencabut aturan itu.

Baca juga:  RENCANA MOGOK KERJA, FRONT SERIKAT PEKERJA LAYANGKAN PEMBERITAHUAN

“Artinya Kementerian memberikan waktu atau memiliki waktu 3 bulan tetapi kami memberikan waktu dua minggu,” ucapnya.

Oleh sebab itu Ramidi menegaskan pihaknya akan kembali menagih permintaan buruh tersebut dalam waktu dua minggu kedepan agar Permenaker itu dapat dicabut.

Ramidi mengancam jika permintaan itu tidak diindahkan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar.

“Kalau setelah dua minggu juga tidak ada kondisi tertentu maka aksi akan terus-menerus kita lakukan segala macam pola bentuk perlawanan akan kita lakukan,” katanya.

SN 09/Editor