Buruh KSPI lakukan unjuk rasa untuk menolak Permenaker No 2/2022 tentang Jaminan Hari Tua (JHT)

(SPNEWS) Jakarta, Buruh KSPI pada (16/2/2022) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan untuk menolak terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dan mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya.

Menaker Ida kemudian menerima langsung 20 orang perwakilan para buruh untuk menyampaikan tuntutan.

“Pertemuannya kan minta penjelasan terhadap JHT. Ini kita kan sesuai dengan statement Kementerian Ketenagakerjaan, kita mengedepankan dialog dan komunikasi. Nah ini sedang kita langsungkan,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap.

“Semua stakeholder yang berkaitan termasuk dari serikat pekerja yang hari ini datang dan ini juga berlangsung di tempat yang sama, Bu Menteri juga menemui,” lanjutnya.

Baca juga:  MEDIASI KASUS PT SULINDAFIN KOTA TANGERANG MENEMUI JALAN BUNTU

Sementara itu Kemnaker memastikan Presiden Joko Widodo telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal itu sekaligus menjawab pernyataan buruh bahwa Menaker melawan Jokowi atas terbitnya aturan baru JHT tersebut yang sedang ditolak habis-habisan oleh buruh.

“Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri, (16/2/2022).

Dia menegaskan terbitnya suatu Peraturan Menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga:  PEMERINTAH NAIKKAN DANA PUNGUTAN EKSPOR SAWIT

“Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi,” jelas Indah.

“Nah izin boleh apa nggak itu kan bukan sekedar boleh apa nggak, pasti dilihat menyimpang apa nggak. Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti ibu menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini nggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin,” sambungnya.

Sekali lagi dia menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

“Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok,” tambahnya.

SN 09/Editor