Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak Permenaker No 2/2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT)

(SPNEWS) Jakarta, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi dalam rangka menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan/Permenaker No 2/2022 tentang aturan Jaminan Hari Tua (JHT). Aksi unjuk rasa ini dilakukan di kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam unjuk rasa kali ini tuntutan buruh ada dua, yaitu cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), dan copot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

SN 09/Editor

Baca juga:  INDONESIA BATALKAN RENCANA PENGIRIMAN TKI KE PERKEBUNAN SAWIT DI MALAYSIA