Ilustrasi

Pekerja kontrak dan informal tidak dilindungi oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah telah menjanjikan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tetapi program tersebut tidak melindungi pekerja informal atau pekerja kontrak yang juga kehilangan pekerjaan.

Ketentuan program itu tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP. Klaim dari program JKP dapat mulai dibayarkan pada Februari 2022.

Dalam pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021, tertulis bahwa manfaat JKP hanya dapat diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK. Peserta terkait hanya untuk yang memiliki hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak dan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Baca juga:  "NO WORK, NO PAY": ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN DALAM DUNIA KERJA YANG BERUBAH

Artinya, pekerja informal tidak bisa memperoleh manfaat JKP ketika kehilangan pekerjaan karena tidak memenuhi kriteria pasal 8 ayat (1) Permenaker 15/2021. Padahal, selama pandemi Covid-19 banyak pekerja informal yang kehilangan pekerjaan karena tekanan ekonomi di banyak sektor.

Bukan hanya itu, pasal 8 ayat (4) Permenaker 15/2021mengatur bahwa karyawan kontrak dapat mengajukan JKP jika PHK terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT. Sementara itu, jika peserta kehilangan pekerjaan karena kontrak PKWT sudah habis dia tidak bisa mengajukan JKP.

“Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK atau pengakhiran hubungan kerja,” tertulis dalam Permenaker 15/2021, dikutip pada (14/2/2022).

Baca juga:  INGIN MENUNTUT PEMBAYARAN UPAH, BERUJUNG DIPUKULI PREMAN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membenarkan bahwa program JKP memang tidak mencakup pekerja informal dan PKWT yang masa kontraknya habis. Namun, menurutnya, para pekerja itu dapat memanfaatkan program kartu prakerja untuk memperoleh berbagai manfaat.

Menurutnya, para pekerja tersebut dapat mengikuti peningkatan kemampuan atau pelatihan wirausaha. Airlangga menilai bahwa kartu prakerja dapat membantu para pekerja dan UMKM yang terdampak oleh Covid-19.

“Perlindungan sosial bagi pekerja informal bisa melalui kartu prakerja. Total manfaat yang diberikan adalah Rp3,55 juta, uang dari pelatihan Rp1 juta, insentif Rp2,4 juta atau Rp600.000 kali empat, plus uang survei Rp150.000,” ujar Airlangga pada Senin (14/2/2022).

SN 09/Editor