Perwakilan Pemerintah usulkan penyesuaian UMK 2021 sebesar Rp 67 ribu, sementara SP/SB 21 persen

(SPNEWS) Jepara, Ratusan pekerja/buruh  dari Aliansi Buruh Jepara termasuk SPN melakukan pengawalan Rapat Lanjutan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Jepara di depan kantor Bupati Kabupaten Jepara pada (12/11/2020). Dalam rapat lanjutan DPK kali ini dari unsur APINDO tidak hadir namun masih bisa memenuhi quorum sehingga rapat masih bisa dilanjutkan.

Rapat lanjutan DPK pada hari ini menghasilkan keputusan adanya 2 angka yang diusulkan.

“Kenaikan 0% tidak berlaku Di Jepara, jadi dipastikan untuk UMK 2021 ada kenaikan, dari unsur Pemerintah mengajukan kenaikan angka 67.000 rupiah, dan dari unsur pekerja tetap mengusulkan berdasarkan KHL sebesar 21%, untuk angka rekomendasi dari kawan-kawan sudah dimasukkan dalam berita acara yakni sebesar 2.486.000 rupiah ,”kata Eko Martiko salah satu anggota DPK dari unsur Buruh.

Baca juga:  GABUNGAN SERIKAT PEKERJA UNJUK RASA DI PT PYRAMID MEGAH SAKTI MAKASAR

Sementara Sutarjo perwakilan DPK dari SPN menambahkan untuk tetap melakukan pengawalan angka tersebut.

“Apa yang kita Perjuangkan semoga ada hasil, yang terpenting di Jepara kita tetap ada kenaikan dan kita menolak edaran menaker 0%, angka ini akan kita kawal terus, Semoga nanti pak bupati bisa memilih angka yang kita usulkan,” kata nya.

SN 12/Editor