Upah Minimum Kabupaten Morowali 2021 naik menjadi Rp 2.823.965,-

(SPNEWS) Morowali, Dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Morowali, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Morowali yang diadakan di Balai Latihan Kerja Kabupaten Morowali hari rabu (11/11/2020) telah menetapkan  Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2021 sebesar Rp. 2.823.965,- atau naik hanya sebesar 2 (dua) persen dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun sebelumnya sebesar Rp.2.768.593.

Ketua DPC SPN Kabupaten Morowali Katsaing mengatakan bahwa Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Morowali tahun 2021 ditetapkan oleh Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja tanpa melalui prosedural pengupahan, yaitu tanpa melalui survey pasar juga tanpa melihat KHL.

Baca juga:  ISTANA BELA DIRI TERKAIT DASAR HUKUM PENGHAPUSAN SATU PASAL UU CIPTA KERJA

“Pemerintah semakin ngeyel untuk urusan buruh” ujarnya geram

Sementara anggota Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Morowali unsur buruh wakil dari SPN Muhamad Junawir Rannuki menjelaskan bahwa yang menjadi pertimbangan Pemerintah dalam penetapan UMK ini melihat atas pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Morowali yang mengalami deflasi sebesar 1 (satu) persen sedangkan yang mengalami pertumbuhan pesat ada pada sektor industri pengolahan.

“Saya tadi sempat menyinggung soal Permenaker Nomor : 18 tahun 2020 tentang komponen KHL dan terkait UMSK akan dibahas dengan melihat data BPS terkait besaran pertumbuhan dari sektor industri pengolahan.” terangnya melalui pesan whatsapp.

SN 08/Editor