​Sopir ojek online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) melakukan longmarch dalam aksi protes Peraturan Menteri Perhubungan (PM)  No 108/2017 di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta

(SPN News) Jakarta, sopir ojek online yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (ALIANDO) pada 29/01/2017, melakukan aksi unjuk rasa agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Para sopir ini menganggap aturan yang terdapat dalam peraturan tersebut memberatkan para pengemudi.

Ada 4 poin yang dianggap memberatkan yaitu : tentang striker, Uji KIR/SIM A Umum, Driver Online harus menjadi anggota koperasi dan tentang kuota. PM No 108/2017 berlaku mulai Februari 2018, kendaraan yang digunakan untuk anjuran online wajib menggunakan stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm sebagai tanda dan dipasang di bagian depan dan belakang mobil.

Baca juga:  OJEK ONLINE TETAP BEROPERASI DALAM MASA PSBB

Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya dan akan diatur oleh Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.Khusus untuk kawasan Jabodetabek diatur oleh Badan Pengatur Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang kemudian bakal disetujui Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Selain aturan yang telah disebutkan di atas, pemerintah juga mengatur mengenai agrometer taksi, tarif batas atas-bawah, wilayah operasi, bukti kepemilikan kendaraan, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Shanto dikutip dari berbagai sumber/Editor