(SPNEWS) Pekanbaru, Sidang lanjutan dengan Nomor perkara Nomor : 44/pdt.sus-PHI/2023/PN/Pbr antara Romi Siregar dan kawan-kawan melawan PT. Global Jasa Ekspress kembali di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis,14/09/2023. Sidang ini merupakan sidang yang ke 9 (sembilan) dengan agenda sidang adalah Saksi dari Tergugat.

Pihak Tergugat mendatangkan 3 orang saksi yang bernama Novi Andika Eks Karyawan, Hendri Handoyo status masih aktif bekerja dan Dedi Kurniawan Lubis juga status masih aktif bekerja di PT. Global Jasa Ekspress.

Ketua DPC SPN Kota Pekanbaru Roy Martin Marpaung, ST memberikan pembelaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru bagi anggota PSP SPN PT. Global Jaya Ekspress dengan menggandeng 3 (tiga) orang Kuasa Hukum yaitu Yufrizal,SH, Jagar Mardomu,SH dan Irwan Jaya Zay, SH untuk mendampingi anggota selama persidangan sampai putusan pengadilan nanti.

Baca juga:  PROGRAM KARTU PRAKERJA ADA PELATIHAN OFFLINE

“Dari awal kami menginginkan dan berupaya damai secara kekeluargaan dengan pihak perusahaan, yang kami minta agar pihak perusahaan membayarkan apa yang menjadi hak anggota SPN. Hingga sidang ke 9 (sembilan) ini tuntutan kami masih tetap sama, yaitu bayarkan hak anggota kami.” Pungkasnya kepada SPNews

Sementara Kuasa hukum SPN Yufrizal, SH.mengayakan hanya Novi Andika yang memberikan keterangan sesuai pertanyaan selebihnya saksi lain tidak tahu dan dari ketiga saksi memberikan jawaban yang berbeda-beda dari setiap pertanyaan dari kami selaku kuasa hukum penggugat.

Agenda Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda tambahan saksi-saksi dari kedua belah pihak.

SN-08/editor