(SPN News) Sejatinya, negara memiliki kewajiban memberikan jaminan kesehatan. Bahkan dalam UUD 1945 negara bertanggung jawab terhadap rakyat terutama untuk kesehatan, kesejahteraan dan kebutuhan dasar. Indonesia, menjadikan BPJS sebagai cara untuk menjalankan kewajiban ini.

Namun, pada faktanya, BPJS bukanlah jaminan kesehatan untuk rakyat. Melainkan lebih mengarah pada asuransi kesehatan bagi masyarakat. Hal ini mengakibatkan, masyarakat terbebani biaya kesehatan, jika tidak membayar akan di denda atau diberi saksi, dan pelayanan kesehatan standar BPJS hanya diberikan bagi yang mendaftar, bukan seluruh rakyat.

Menurut UU, sebagian dari dana yang dikelola BPJS Kesehatan harus diinvestasikan dalam instrumen investasi dalam negeri baik instrumen deposito, saham, SBN (Surat Berharga Negara atau surat utang negara), reksadana dan instrumen lainnya. CNN Indonesia melansir bahwa pada akhir tahun lalu (2017) aset dana kelolaan BPJS Kesehatan menyentuh angka sekitar Rp 7,2-Rp 7,3 triliun. Alhasil, BPJS ini bisa dikatakan sebagai pengalihan tanggung jawab negara dalam memberikan jaminan kesehatan pada rakyatnya.

Baca juga:  KEMAJUAN TEKNOLOGI BERPOTENSI PEKERJA TERSISIHKAN

Oleh karena itu akhirnya rakyat tidak pernah benar-benar menikmati jaminan sosial karena pada pelaksanaanya rakyat harus membayar iuran dan kemudian rakyat pun dibebani dengan kenaikan yang pada dasarnya karena ketidakberesan dari pengelolaan BPJS Kesehatan.

SN 09/Editor