SPN Kabupaten Sidoarjo malakukan aksi unjuk rasa damai untuk membantu penyelesaian kasus-kasus yang menimpa anggota SPN di Kabupaten Sidoarjo

(SPN News) Sidoarjo, (14/11/2019) SPN Kabupaten Sidoarjo mengelar aksi unjuk rasa damai untuk mendukung PSP SPN yang sedang mengalami perselisihan ketenagakerjaan.

PT Satrindo Utama Makmur menjadi tujuan pertama aksi unjuk rasa kerena permasalahan perselisihannya sudah hampir 7 bulan dan belum selesai sampai sekarang. Kemudia aksi dilanjutkan ke PT Sandy Putra Makmur (Sypuma) untuk mendukung PSP SPN yang sedang mempermasalahkan UMK dan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan, tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan oleh perusahaan serta 38 pekerja yang diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas.

Kemudian aksi unjuk rasa dilanjutkan ke Bank BNI wilayah Graha Pangeran Surabaya guna meminta agar Bank BNI tidak memberikan kredit dan membekukan aset PT Satrindo Utama Makmur karena perusahaan tidak menutup perusahaannya tetapi hanya menghentikan proses produksi.

Baca juga:  DEPEPROV DKI USULKAN 3 OPSI UMP 2019

Di sela-sela aksi unjuk rasa damai di depan gedung BNI Graha Pangeran Surabaya Eko selaku Ketua PT Ecco Indonesia sekaligus pengurus DPD Provinsi Jawa Timur memberikan bantuan solidaritas atas nama SPN Kabupaten Sidoarjo kepada anggota SPN di PT Satrindo Utama Makmur yang selama 7 bulan menganggur.

Selanjutanya perwakilan dari SPN Kabupaten Sidoarjo diterima untuk berunding dengan pihak Bank BNI yang diwakili Adi dan Sumadi selaku pimpinan wilayah BNI Graha Pangeran Surabaya. Ketua DPC SPN Kabupaten Sidoarjo Sugiono menyampaikan permasalahan yang ada di PT Satrindo Utama Makmur dan ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang sebelumnya dengan perwakilan bank BNI, lalu meminta agar proses pemberian kredit kepada PT Satrindo Utama Makmur dihentikan.

Baca juga:  TARIF TAKSI ONLINE AKAN NAIK

Sekretaris DPC SPN Khoirul Anam menyampaikan bahwa 254 karyawan PT Satrindo Utama Makmur tidak dipekerjakan sejak 1/5/2019, gaji dan THR tidak dibayar, serta menyampaikan bahwa PT Satrindo Utama Makmur selama 5 tahun ini tidak membayar UMK dan THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Adapun hasil pertemuan adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pihak BNI Graha Pangeran Surabaya sepakat dan sepaham dengan harapan pihak pekerja PT Satrindo Utama Makmur.
2. BNI Graha Pangeran Surabaya membantu menyelesaikan permasalahaan di PT Satrindo Utama Makmur.
3. BNI Graha Pangeran Surabaya akan tetap melakukan segala bentuk penyelesaian secepat-cepatnya dengan tetap menginformasikan kepada pihak pekerja PT Satrindo Utama Makmur serta tetap memperhatikan peraturan perundang-undang yang berlaku.

SN 14/Editor