Ilustrasi

Manfaat Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) akan hilang jika pekerja atau buruh tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

(SPNEWS) Jakarta, Kementerian Ketenagakerjaan mengatur manfaat Jaminan Kehilangan Kerja (JKP) akan hilang jika pekerja atau buruh tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat JKP, terdapat tiga jenis manfaat dari program JKP yakni uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Dalam beleid itu, hak atas manfaat JKP juga akan hilang ketika buruh telah mendapatkan pekerjaan. Hal tersebut akan diketahui langsung oleh pemerintah dengan pendaftaran baru sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, seluruh manfaat JKP juga akan hilang jika buruh meninggal dunia.

Baca juga:  UPAH MINIMUM KHUSUS PERUSAHAAN TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL KABUPATEN BOGOR 2019

SN 09/Editor