Banyak kebutuhan pekerja yang belum diakomodasi dalam kenaikan UMK 2020

(SPN News) Surakarta, SPN Kota Surakarta menyatakan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) di daerah tersebut.

“Asumsi Rp 2,5 juta ini saja masih ada unsur yang belum dimasukkan, yaitu kebutuhan pulsa,” kata Ketua SPN Kota Surakarta M Sholihuddin di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Padahal, dikatakannya, dari hasil rapat Dewan Pengupahan Solo diperoleh kesepakatan UMK Kota Solo tahun 2020 sebesar Rp1.956.200.

“Jadi kalau hitungan kami angka itu masih jauh di bawah KHL yang kami hitung. Ini saja kebutuhan pulsa belum masuk,” katanya.

Menurut dia, realita di lapangan 99 persen total pekerja perusahaan menggunakan pulsa baik telepon maupun pulsa data untuk menunjang pekerjaan mereka.

Baca juga:  PERUNDINGAN DEADLOCK, 374 BURUH PABRIK PT TIRTA PERKASA PLANT SIDOARJO AKAN MOGOK KERJA

“Meski demikian ini masih asumsi kasar, baru hitungan teman-teman (SPN). Belum ada kajian secara survei. Meski demikian, kebutuhan lain sudah kami masukkan semua,” katanya.

Bahkan, dikatakannya, SPN sudah memasukkan beberapa kebutuhan yang diperkirakan mengalami kenaikan tarif pada 2020.

“Kalau BPJS Kesehatan kan sudah jelas naik iurannya, seperti kenaikan tarif listrik, tarif transportasi umum, dan harga BBM sudah kami masukkan semua. Dengan pola kebijakan pemerintah seperti itu kan harus mengantisipasi dengan memperhitungkan di awal,” katanya.

Selain itu, KHL ini juga sudah mempertimbangkan kebutuhan para pekerja yang harus menanggung iuran BPJS Kesehatan kedua orang tuanya yang menjadi peserta mandiri atau kelompok bukan penerima upah.

Baca juga:  KRIMINALISASI PENGURUS SPN PT LIEBRA PERMANA TERUS BERLANJUT

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indriastuti mengatakan hasil rapat Dewan Pengupahan Solo tersebut sudah diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan saat ini tinggal menunggu penetapan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ia mengatakan kesepakatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Dalam PP ini disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

SN 09 dikutip dari berbagai sumber/Editor