Ilustrasi

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan, Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko, kios, los, atau tenda dalam pasar rakyat.

(SPNEWS) Jakarta, Pemerintah tengah menyelesaikan aturan pelaksana UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, salah satunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perdagangan. Dalam RPP tersebut, Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko, kios, los, atau tenda dalam pasar rakyat.

Ketentuan itu tertuang dalam pasal 83 RPP tentang Perdagangan. Selanjutnya, pedoman harga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan menjadi acuan bagi pemerintah daerah (pemda).

“Menteri menetapkan pedoman harga pemanfaatan toko, kios, los, dan atau tenda. Pemerintah daerah menetapkan harga pemanfaatan toko, kios, los, dan atau tenda berdasarkan pedoman tersebut,” bunyi aturan tersebut.

Sebelumnya, aturan mengenai pasar rakyat tertuang dalam UU No 7/2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden (Perpres) No 112/2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Namun, belum ditemukan ketentuan mengenai penetapan pedoman harga pemanfaatan toko, kios, los, atau tenda dalam pasar rakyat itu.

Baca juga:  PT SENDI PRATAMA AKAN BAYAR UPAH PEKERJA

Selain itu, RPP tentang Perdagangan juga memperbolehkan pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau sumber lain. Namun, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang menggunakan APBN diutamakan memenuhi sejumlah kriteria.

Pertama, telah memiliki embrio pasar rakyat. Kedua, berada di lokasi strategis dan didukung oleh kemudahan akses transportasi. Ketiga, mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk UMKM, yang ada di daerah setempat. Keempat, pasar rakyat itu memiliki peran dalam rantai distribusi.

Sedangkan, pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat yang menggunakan APBD harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur oleh masing-masing daerah.

Baca juga:  MELINDUNGI PEKERJA PERKEBUNAN SAWIT DI KALIMANTAN TIMUR

“Menteri dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan swasta, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dalam membangun dan merevitalisasi pasar rakyat,” bunyi aturan itu.

Selanjutnya, pasal 75 RPP tentang Perdagangan mengizinkan Menteri Perdagangan untuk menghibahkan pasar rakyat yang dibangun dengan APBN kepada pemerintah daerah. Hibah diberikan paling lambat satu tahun setelah pembangunan atau revitalisasi selesai dilakukan. Nantinya, pemerintah daerah wajib mengasuransikan pasar rakyat yang telah dihibahkan itu.

“Pemeliharaan, pengelolaan, dan pemberdayaan pasar rakyat yang telah dihibahkan dilakukan oleh pemerintah daerah dengan menggunakan APBD,” tulis aturan tersebut.

SN 09/Editor