Ilustrasi

(SPNEWS) Jakarta, Ombudsman RI menilai program Bantuan Subsidi Upah (BSU) hanya bisa membantu masyarakat menghadapi kenaikan harga BBM dalam jangka pendek. Untuk jangka panjang, kebijakan pengupahan dinilai lebih punya pengaruh signifikan dalam menjaga daya beli pekerja.

“BSU ini jangka pendek, tapi jangka panjang yang lebih penting adalah terkait upah,” kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi daring, (8/9/2022).

Dia berharap pemerintah menjadikan daya beli masyarakat, yang kini mulai terdampak kenaikan harga BBM, sebagai salah satu unsur pertimbangan penetapan upah minimum tahun 2023. Kenaikan upah adalah instrumen penting dalam menjaga daya beli masyarakat pada tahun depan.

“Besaran upah sifatnya lebih fundamental ketimbang sekadar bansos, termasuk BSU,” ujarnya. Sebagai informasi, BSU senilai Rp 600 ribu per orang diperuntukkan bagi 16 juta pekerja.

Baca juga:  SP 3 JADI ALASAN BERUJUNG PHK

Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Surya Lukita Warman mengatakan, penetapan besaran upah minimum tahun 2023 akan tetap mengacu pada formula lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021. Angka inflasi dan rata-rata konsumsi keluarga pekerja turut jadi variabel penentu dalam formula tersebut.

“Kalau rata-rata konsumsi dan inflasi naik, maka dengan sendirinya upah minimum juga naik,” kata Surya dalam kesempatan sama.

Surya menuturkan, besaran upah minimum, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota, tahun 2023 akan ditetapkan pada November 2022. Sebelum penetapan besaran upah, pihaknya akan menghitung rata-rata konsumsi keluarga pekerja dan angka inflasi yang sudah dipastikan naik.

Baca juga:  PERANG DINGIN DI RUANG NEGOSIASI: BAGAIMANA SERIKAT PEKERJA BERTEMPUR MELAWAN PENGUSAHA

SN 09/Editor