Ilustrasi

Pengusaha meminta THR dirundingkan dengan dalih ada SE Menaker, tapi tidak mau menjalankan ketentuan denda

(SPN News) Jakarta, Ketua Umum DPD HIPPI (Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia) Provinsi DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan tidak bijak apabila pemerintah masih memberikan sanksi denda bagi pengusaha di tengah kesulitan saat pandemi.

“Ya saya rasa tidak bijak ya kalau masa sulit kayak gini, pengusaha nggak mampu malah didenda. Berbalik dengan stimulus pemerintah, kan stimulus untuk kurangi beban pengusaha agar bisa berjalan,” kata (10/5/2020).

Sarman menilai kalau pemerintah memberikan sanksi maka akan berdampak pada pengusaha, apalagi yang terdampak Corona sejak Februari. Pengusaha-pengusaha itu disebut Sarman bagaikan jatuh tertimpa tangga kalau sampai kena denda.

Baca juga:  LEBIH BAIK MENCEGAH DARIPADA MENGOBATI

“Kalau pemerintah kasih denda, coba lihat lah pengusaha yang sudah terdampak sejak Februari. Lihat pengusaha tempat hiburan, hotel, restoran, kafe nggak ada pemasukan sama sekali. Ini kalau mereka kena denda, ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” kata Sarman.

Di sisi lain, Sarman mengatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan sudah tepat mengeluarkan (SE) M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Membuat pengusaha bisa bernegosiasi soal THR dengan pekerja. “Nah biarlah dengan SE itu adalah dasar untuk negosiasi,” tambahnya.

SN 09/Editor