60 persen kasus perselisihan yang masuk ke Disnaker Kabupaten Pasuruan adalah kasus PHK

(SPN News) Pasuruan, (10/05/2018) Sejak Januari – April 2018, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan telah menangani 30 kasus antara perusahaan dengan pekerja. Perselisihan hubungan industrial tersebut, sekitar 60% diantaranya adalah kasus PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (HI dan Jamsostek) pada Disnaker Kabupaten Pasuruan, Saiful Anwar mengatakan, dari 30 kasus tersebut, 6 kasus diantaranya telah diselesaikan. Sedangkan, 4 kasus, baru masuk di bulan April dan sisanya masih dalam penanganan.

“Hampir setiap hari selalu saja ada pekerja maupun pengusaha yang datang ke tempat kami. Paling banyak pekerja, dengan permasalahan yang bervariasi, mulai dari hak sampai PHK,” kata Saiful, (9/5/2018).

Baca juga:  MENINGKATKAN KAPASITAS MEDIA SPN MELALUI PELATIHAN INTENSIF: MENUJU KOMUNIKASI YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL

Khusus untuk 6 kasus yang telah ditangani, 5 kasus disebabkan oleh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan yang tidak bisa diterima oleh pekerjanya, serta 1 kasus perihal hak buruh yang belum diberikan oleh perusahaan tempat pekerja tersebut mencari nafkah. Kata Saiful, 60% kasus dari semua perselisihan berkaitan dengan PHK.

“Ada sekitar 60% perselisihan hubungan industrial itu disebabkan oleh PHK. Selebihnya perselisihan hak-hak yang diberikan seperti upah, mutasi, dan kepentingan,” imbuhnya.

Seluruh kasus yang ditangani, 90% telah diselesaikan secara damai, melalui mediasi secara bipartit. Sekitar 10% dilanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI), lantaran salah satu pihak merasa keberatan dan mengajukan tuntutan.

“Setiap perselisihan kami usahakan diselesaikan dengan cara damai antara kedua belah pihak. Tapi apabila salah satunya menolak, mereka berhak lanjut ke PHI. Dalam persoalan ini kita hanya bertugas dalam melakukan mediasi berupa anjuran,” ucap Saiful.

Baca juga:  KEKALAHAN UPAYA HUKUM PT KAHOINDAH CITRAGARMENT, BERAKIBAT WAJIB BAYAR KEKURANGAN UPAH 2013

Dijelaskan, penanganan perselisihan pekerja dengan pengusaha, dimulai dari penerimaan laporan. Setelah diterima laporan dari pekerja, maka dilakukan mediasi dengan membawa bukti-bukti yang dilaporkan sebagai laporan awal. Kebanyakan, perselisihan hubungan industrial bisa terjadi, lantaran terdapat perbedaan yang mengakibatkan pertentangan kepentingan antara pengusaha dengan karyawan, atau karena ketidaksesuaian antara hak, kepentingan, PHK atau perjanjian kerjasama.

Shanto dikutip dari wartawanbromo.com/Editor