Pihak perusahaan mangkir dalam panggilan pertama proses mediasi terkait perselisihan upah dan THR

(SPN News) Bogor, sesuai dengan surat panggilan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor bahwa pada (15/5/2020) dilangsungkan proses mediasi antara PT Forta Larese dengan pekerja yang diwakili oleh PSP SPN terkait dengan perselisihan upah pekerja yang dirumahkan dan pembayaran THR 2020.

Proses mediasi urung dilaksanakan karena PT Forta Larese mangkir dalam perundingan kali ini. Ketua PSP SPN PT Forta Larese Agus Sudrajat mengatakan bahwa “perusahaan meminta penjadwalan ulang dan meminta perudingan bipartit kembali.

Sementara itu Agus menambahkan bahwa “PSP SPN akan terus melanjutkan perselisihan ini karena perusahaan melanggar norma. Sesuai dengan Permernaker No 6/2016 kalau terlambat membayarkan THR maka pengusaha harus membayar denda sebesar 5 % tiap harinya, begitu pula dengan upah, kalau perusahaan tidak membayar upah maka ada sanksi pidananya”.

Baca juga:  UPAH TELAT, KARYAWAN CV BAS KABUPATEN SUKABUMI MOGOK KERJA

SN 09/Editor