(SPN News) Paser, PT Bumi Mulia Makmur Lestari yang beralamat di Desa Libur Dinding Kecamatan Muara Samu Kabupaten Paser Kaltim, melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kategori pengurangan atau efisiensi dengan alasan sebagai langkah terbaik yang diambil dalam rangka menyelamatkan perusahaan akibat krisis ekonomi global.

PHK KARYAWAN dan JANJI  PT.BUMI MULIA MAKMUR LESTARI - SPN News (1)Bung Friator Maxinus Wora, Ketua Serikat Pekerja Nasional PT BMML menegaskan bahwa, efisiensi merupakan kewenangan perusahaan dan beliau dapat memahami karena tindakan ini dilakukan sebagai respon pengusaha atas keadaan ekonomi global yang kian memburuk. Friator menilai, efisiensi kali ini dilakukan PT. BMML terhadap karyawannya sebanyak 232 orang yang berstatus sebagai Tenaga Kerja Lepas dengan masa kerja yang bervariasi.

PSP SPN akan melakukan sejumlah upaya penuntutan hak normative melalui mekanisme penyelesaian perselisihan dengan sejumlah tata cara sebagaimana diatur dalam Undang – Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial ( PPHI ) kepada pimpinan perusahaan PT BMML. Dan hal ini telah direspon langsung oleh PSP SPN dengan melakukan perundingan bipartite hanya beberapa jam pasca memperoleh informasi resmi dari manajemen PT BMML dan mengetahui secara pasti sebanyak 48 orang anggotanya yang termasuk dalam daftar PHK efisiensi. Bung Fiantor mengatakan, bahwa dalam proses perundingan bipartite bahkan sebelumnya dalam musyawarah kekeluargaan bersama perusahaan, pengusaha PT BMML  memberikan apresiasi dan respon yang cukup baik berkaitan dengan upaya penyelesaian terhadap hak – hak normative pekerja. Beliau percaya, bahwa melalui surat Serikat Pekerja Nasional PT BMML yang dikirim kepada Direksi PT BMML No.015 / Ex. / P. / DPC SPN / KP / VIII / 2016 Perihal, Tanggapan Atas  PHK ( Efisiensi ) Karyawan telah diuraikannya secara gamblang dan mengacu sesuai dasar perhitungan yang diatur pada pasal, 156 ayat, 2, 3 dan 4 UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berikut isi surat yang dikirimkan kepada Direksi PT BMML; Kepada Yth : Direksi PT Bumi Mulia Makmur Lestari dan Manager PT Bumi Mulia Makmur Lestari, Dengan hormat, Berkenaan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) karena efisiensi terhadap karyawan di Kebun Muara Desa Libur Dinding Kecamatan Muara Samu Kab.Paser maka, kami selaku Pengurus Serikat Pekerja Nasional PT. Bumi Mulia Makmur Lestari yang telah tercatat resmi pada Disnakertrans Kab.Paser dengan nomor pencatatan; 252 / 01 / DTKT / 2016 tanggal, 22 Februari 2016 perlu menyampaikan hal – hal sebagai berikut;

  1. Bahwa berdasarkan pasal, 151 UU No.13 Tahun 2003;

    Ayat 1); Pengusaha, Serikat Pekerja dan Pemerintah dengan segala upaya harus mengusahakan agar tidak terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja.

    Ayat 2); Dalam hal segala upaya telah dilakukan dan PHK tetap tidak dapat dihindari, maka maksud PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dengan serikat pekerja.

    Ayat 3); Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, benar – benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat melakukan PHK setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

  2. Bahwa sesuai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil ( ISPO ), untuk mendapatkan sertifikasi ISPO, PT. Bumi Mulia Makmur Lestari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah mengajukan Permohonan Sertifikasi dan telah dipublikasikan oleh Komisi ISPO diwajibkan untuk melaksanakan semua prinsip dan kriteria ISPO termasuk 2 point penting diantaranya; Tanggungjawab terhadap pekerja dan tanggungjawab Sosial dan Komunitas.
  3. Bahwa semua anggota Serikat Pekerja Nasional menyatakan masih siap melanjutkan hubungan kerja dengan PT. BMML.
  4. Bahwa jika Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) tetap terjadi atas alasan efisiensi yang dilakukan oleh pengusaha, sebagaimana diatur pada pasal; 164 ayat 3, UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka, Serikat Pekerja Nasional meminta agar Direksi PT. Bumi Mulia Makmur Lestari untuk dapat menyelesaikan semua hak normative semua anggota Serikat Pekerja Nasional PT. BMML diantaranya; pesangon 2 kali sesuai ketentuan pasal; 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak 1 kali sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 termasuk uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum dinyatakan gugur serta biaya transportasi pekerja kembali ke tempat dimana dia direkrut pengusaha.
  5. Bahwa perhitungan pesangon sebagaimana kami maksud adalah perhitungan sebagai berikut; masa kerja X 2 X UMSK Kab.Paser 2016 + Penghargaan Masa Kerja dan Pengantian Hak.
  6. Bahwa menurut Serikat Pekerja Nasional, pekerja adalah seseorang yang melakukan kegiatan untuk pengusaha dengan mendapatkan imbalan dalam bentuk uang ( gaji ).
  7. Bahwa terhadap semua anggota Serikat Pekerja Nasional yang ter PHK efisiensi, kami mohon pengusaha dapat menyelesaikan semua hak normative sebagaimana telah dijelaskan diatas dan ini dimaksudkan agar PHK efisiensi ini jangan sampai diperselisihkan demi menjaga reputasi dan kewibawaan perusahaan dan merupakan salah satu prinsip serta kriteria ISPO.
  8. Bahwa kami Serikat Pekerja Nasional berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan agar tetap kondusif dan menunjukan itikat baik dalam hubungan yang harmonis dengan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari dimasa mendatang untuk meningkatkan keseimbangan ditengah perusahaan sekaligus mendorong peningkatan produksi.

Bung Kornelis Wiriyawan Gatu, S.Sos., M.Hum, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional Prov.Kaltim turut serta dalam proses perundingan bipartit tersebut.

PHK KARYAWAN dan JANJI  PT.BUMI MULIA MAKMUR LESTARI - SPN News (2)

Pada perundingan bipartit tersebut, PSP diwakili oleh 12 orang juru runding diantaranya; Friator M.Wora, Spicio Afrikanus Logho, Alfianus Ruma, Iskandar Lau, Blasius Doa, Rafael Resak Wato, Silvester Stefanus Gu, Yulius Tibo, Adrianus Noe, Arnoldus Wuda, Yohanes Yanuarius dan Kornelis W.Gatu, S.Sos., M.Hum. Bung Friator berharap agar semua anggota yang ter PHK tetap bersabar menunggu hingga pengusaha menyelesaikan kewajiban atas hak normative dan meminta kepada semua anggotanya untuk tidak melakukan tindakan – tindakan provokatif yang dapat saja merugikan diri sendiri dan tetap bekerja seperti biasanya bagi yang tidak ter PHK sambil ikut ambil bagian dalam mendorong peningkatan produktifitas dan menjaga hubungan kekeluargaan yang harmonis bersama PT BMML.

Sementara itu, Wakapolres Kab.Paser, Sandi Sultan dalam sambutannya mengatakan bahwa pihaknya sangat memberikan apresiasi positif terhadap langkah – langkah baik yang ditempuh oleh Serikat Pekerja Nasional dengan menggunakan tahapan serta tata cara sesuai Undang – Undang PPHI No.2 Tahun 2004. Kami bukan tameng perusahaan, bukan juga tameng serikat pekerja namun, kami hanya diundang hadir untuk kepentingan kamtibmas, tegas Sandi Sultan. Suasana perundingan kekeluargaan demikian dapat dijadikan pelajaran dan contoh positif bagi semua pekerja dan serikat pekerja di PT. BMML yang tidak menciptakan rasa khawatir kami selaku pihak kepolisian, demikian lanjut Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2001 itu. Atas nama pribadi, saya mohon kepada pimpinan PT. BMML agar segera merespon apa yang diminta oleh SPN karena dirinya pun telah berkomunikasi dengan Kepala Dinsosnakertrans Kab.Paser berhubungan dengan hak-hak normative pekerja pasca PHK efisiensi.

Sedangkan dalam keterangan dan tanggapan mewakili perusahaan, Sulasno, SP, pimpinan PT. Bumi Mulia Makmur Lestari menyampaikan akan segera menindaklanjuti hasil perundingan bipartite dan mengirimkan surat dari SPN No. 015 / Ex. / P. / DPC SPN / KP / VIII / 2016 Perihal, Tanggapan Atas PHK ( Efisiensi ).

Dihubungi via ponsel pribadinya, jumat 26 Agustus 2016, bung Kornelis W. Gatu menegaskan bahwa, perundingan bipartite pertama telah dilaksanakan dan pengusaha menyambut positif permintaan SPN yang dinilai sangat wajar dan masuk akal. Bahkan di sesi akhir perundingan, J.Putra L selaku Humas PT BMML telah mengonfirmasi dirinya yang disaksikan oleh sejumlah pengurus SPN yang hadir bahwa, Ibu Direktur Utama PT BMML berjanji akan segera membayar hak – hak normative pekerja sesuai tuntutan yang wajar. Sebab, saat itu masih di meja perundingan bipartite kantor central PT BMML Kebun Muara, J.Putra menghampiri dirinya bersama rekan-rekannya serta pimpinan PT BMML, Sulasno, SP bahwa ini ada berita baik dari ibu Dirut terkait tuntutan pekerja, demikian keterangan Kornelis, mengutip pendapat Humas, J.Putra L.

 

Kornelis dari suara journalist KPK/Coed

Baca juga:  WORKSHOP PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM KETENAGAKERJAAN