Masih akan mengkaji tentang KHL, sementara perwakilan SP/SB meminta kenaikan tidak hanya berdasarkan kepada PP No 78/2015 tentang pengupahan

(SPN News) Pekalongan, pada (28/9/2018) Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan melakukan rapat perdana. Rapat digelar di Aula Kantor Dinas Penanan Modal dan Pelayanan Satu Pintu dan Naker serta dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Pengupahan baik dari unsur pemerintah, pungusaha/Apindo, unsur SP/SB, BPS dan Akademisi.

Dalam rapat, Tri Haryanto dari unsur pemerintah menyampaikan tentang hasil Rakor Pengupahan di Solo yang menghasilkan beberapa point, yaitu :

a. Masukan dan usulan dari semua unsur tentang oengupahan yg ideal, sebagai kebijakan pengupahan ke depan

b. Informasi bahwa saat ini sedang dikaji tentang KHL, juga informasi bahwa hingga saat ini blm ada kebijakan baru terkait soal pengupahan, serta menunggu kebijakan atau instruksi pemerintah pusat maupun provinsi (blm ada surat dari Gubernur untuk pengusulan Upah Minimum)

Baca juga:  PENGURUS PSP SPN PT UNITEX TBK PERIODE 2019 - 2022

Dalam tanggapannya pengusaha menyatakan akan mengikuti aturan atau regulasi yang berlaku saat ini. Sementara dari unsur SP/SB mengatakan bahwa apabila UMK ditetapkan sesuai dengan PP No 78/2015 tidak akan dapat mensejahterakan pekerja. Dalam kesempatan lain Ketua DPC SPN Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh “menolak penentuan UMK berdasarkan dengan PP No 78/2015 tentang pengupahan dan mengusulkan agar kenaikan UMK berdasarkan nilai KHL. Dan SPN Kabupaten Pekalongan akan melakukan upaya kordinasi dengan KSPN dan SPSI untuk beraudiensi ke DPRD dan Bupati.

Ibnu Masud/Editor