Buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain yang mempunyai suatu usaha dan kemudian mendapatkan upah atau imbalan sesuai dengan kesepakatan. Upah biasanya diberikan secara harian atau bulanan sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui.

Menurut UU No 13 Tahun 2013, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dana tau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Ada beberapa macam buruh, diantaranya adalah :

  1. Buruh harian, buruh yang menerima upah berdasarkan hari masuk kerja.
  2. Buruh kasar, buruh yang menggunakan tenaga fisiknya karena tidak memiliki keahlian dibidang tertentu.
  3. Buruh musiman, buruh yang bekerja hanya pada musim-musim tertentu.
  4. Buruh pabrik, buruh yang bekerja di pabrik-pabrik.
  5. Buruh tambang , buruh yang bekerja dipertambangan.
  6. Buruh tani, buruh yang bekerja di kebun atau sawah orang lain.
  7. Buruh terampil, buruh yang mempunyai keterampilan di bidang tertentu.
  8. Buruh terlatih, buruh yang sudah dilatih untuk keterampilan tertentu.

Buruh mempunyai posisi strategis di dalam perpolitikan bangsa, namun seringkali buruh hanya menjadi alat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dan kemudian meninggalkannya ketika tujuan mereka untuk masuk dalam lingkaran kekuasaan itu tercapai. Sangat ironis melihat realita kehidupan buruh. Kalau dilihat bahwa sektor industri di negeri ini sangat diuntungkan dengan upah buruh yang murah apabila dibandingkan dengan negara-negara lain di ASEAN dan keadaan ini semakin diperparah dengan pemberlakuan peraturan yang mendukung kebijakan upah murah ini seperti PP No 78 Tahun 2015.

Baca juga:  PEMERINTAH NGEBET AGAR RUU CIPTAKER DISAHKAN AGUSTUS

Hubungan buruh dengan pengusaha idealnya adalah hubungan yang saling menguntungkan. Bagi buruh seharusnya sudah dapat mendapatkan apa yang seharusnya menjadi hak-haknya. Tidak hanya upah yang dapat memberikan kesejahteraan tetapi hal-hal lain yang dapat menunjang kesejahteraan buruh tersebut seperti jaminan kesehatan dan jaminan pensiun tanpa harus ikut memberikan iuran.

Terdapat ketimpangan yang mencolok antara upah yang diterima pekerja dengan keuntungan yang diperoleh pengusaha melalui produktivitas buruh. Kenyataan yang terjadi adalah tuntutan normatif buruh yang menginginkan perbaikan kesejahteraan dengan cara peningkatan upah sering kali tidak meendapatkan respon yang memadai dari pihak-pihak yang bertanggung jawab (pengusaha dan pemerintah). Pemerintah sebagai pihak yang seharusnya melindungi hak-hak buruh dengan aturan-aturan yang dibuatnya seringkali atau bahkan tidak memainkan wewenangnya untuk membela dan melindungi hak-hak buruh, yang terjadi malah menurunkan standar upah dari seharusnya seperti yang terjadi melalui PP No 78 Tahun 2015. Pengusaha sebagai golongan yang mengeksploitasi tenaga buruh juga selalu tidak mau meningkatkan pendapatan buruh, padahal dengan naiknya upah buruh maka akan mendorong nantinya daya beli masyarakat secara umum. Uang dari buruh maka akan kembali ke tangan para pengusaha melalui berbagai transaksi yang dilakukan buruh dan keluarganya yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi yang positif pada pertumbuhan ekonomi..

Baca juga:  PKWT MENURUT PP NO 35/2021

Peran pemerintah sangat vital dalam terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian bangsa. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan semestinya mengetahui apa-apa yang dibutuhkan oleh pengusaha dan buruh tanpa membedakan status mereka dalam struktur masyarakat. Pemerintah harus adil dan bijak dalam membuat kebijakan yang nantinya tidak akan menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Pemerintah harus memprioritaskan nilai-nilai sosial termasuk membuat kebijakan yang menjamin kesejahteraan buruh oleh perusahaan. Pemerintah wajib memperhatikan kesejahteraan buruh, karena apabila kesejahteraan buruh tidak diperhatikan maka buruh akan tetap hidup dalam kemiskinan dan nantinya akan memunculkan  masalah sosial di masyarakat seperti meningkatnya tindak kriminalisme, kasus putus sekolah bagi anak-anak buruh dll. Pemerintah cenderung untuk membela kaum pengusaha dengan asumsi bahwa semakin rendah upah yang dibayarkan kepada buruh, maka semakin hidup dunia industri.

Sudah saatnya pemerintah memainkan peranannya dengan lebih seimbang tanpa merugikan kaum buruh dan pengusaha. Sudah saatnya pemerintah lebih bijak terhadap kaum buruh/pekerja, bahwa kesejahteraan buruh/pekerja tidak terlepas dari kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah. Masalah yang mungkin timbul akibat ketidaksejahteraan buruh pada gilirannya akan menimbulkan gejolak sosial dan harga politik yang tinggi dan pada akhirnya harus dibayar oleh seluruh komponen bangsa ini.

 

Shanto dari berbagai sumber/ Coed