Ilustrasi

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro mengatakan ada potensi kenaikan Upah Minimum pada 2022

(SPNEWS) Jakarta, Para buruh/pekerja mendapat harapan kenaikan upah minimum pada 2022. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemenaker Indah Putri Anggoro mengatakan ada potensi kenaikan UM pada 2022. Namun, penetapan UM 2022 yang mengalami kenaikan mungkin belum dapat memenuhi ekspektasi sebagian pihak. Akan tetapi harus diapresiasi sebagai langkah maju, mengingat saat ini masih dalam masa pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.

”Hal ini tentunya lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu yang tidak terdapat kenaikan upah minimum,” ujar Indah Putri Anggoro keterangannya, (23/10/2021).

Baca juga:  KUNJUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL TERPADU SATU PINTU DAN NAKER KE PT S DUPANTEX

Indah Putri meminta semua pihak bisa saling menahan diri agar dapat segera keluar dari tekanan akibat pandemi Covid-19. Pada prinsipnya, penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak. Dalam konteks ini tentu untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.

“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan,” tuturnya. Dengan begitu, kelangsungan bekerja dapat terjaga dan dapat mendorong perekonomian nasional.

Indah Putri berharap para pihak terkait tidak hanya berkutat pada Upah Minimum saja. Tapi, juga mendorong perjuangan kepada upah berdasarkan struktur dan skala upah sebagai wujud produktivitas. Dengan demikian, ketika produktif naik, maka meningkatkan daya saing.

Baca juga:  TUNTUTAN PENGUSAHA AKIBAT PERPANJANGAN PPKM

SN 09/Editor