SPNNews, Samarinda, Kalimantan Timur – Kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai regulasi lainnya tampaknya masih belum sepenuhnya terwujud. Hal ini dibuktikan dengan kasus intimidasi yang dialami oleh pengurus dan anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT. Kruing Lestari Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Korban intimidasi adalah Martinus Noeng, Petrus Joncarles, Yohanes Rizaldy, dan Yohanis Umbu Awa, yang merupakan pengurus PSP SPN tingkat perusahaan. Tindakan ini dilakukan oleh oknum pengusaha yang berusaha memberangus serikat pekerja atau union busting.

Union busting adalah tindakan tercela yang termasuk dalam praktik perburuhan tidak sehat atau unfair labor practice. Di Indonesia, praktik ini dilarang oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Baca juga:  DARI PADA BAYAR UANG PENGGANTI, KORUPTOR LEBIH PILIH DIPENJARA

Menanggapi kejadian ini, SPN Kaltim dan SPN Pusat siap mengambil tindakan tegas. Hernatalina Malince Sebo, S.Pd, Organiser SPN Kutai Barat, menegaskan bahwa para oknum pengusaha tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ketua DPD SPN Kalimantan Timur, Kornelis Wiriyawan Gatu, S.Sos., M.Hum, menyatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk tim hukum dan membuat laporan ke DPP SPN Pusat.

“Kami juga akan mengambil langkah dengan membuat Laporan Polisi ke Polda Kalimantan Timur dan meminta DPP SPN Pusat di Jakarta juga membuat laporan Polisi di Polda Metro Jaya serta mengirim surat ke Mabes Polri termasuk Komnas HAM RI. Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup dari lapangan. Kami bisa saja menyeret semua pihak yang terlibat. Ini negara hukum ya, tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” tegas Kornelis.

Baca juga:  DPK JEPARA MASIH BELUM SEPAKAT TENTANG KENAIKAN UMK 2020

SPN Kaltim dan SPN Pusat juga mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan kepada perusahaan Global Supply Chain dan Sertifikasi ISPO, RSPO ataupun buyer Crude Palm Oil jika tidak ada perubahan signifikan di lapangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa masih ada pihak-pihak yang berusaha untuk melemahkan serikat pekerja dan menghambat hak-hak buruh. SPN Kaltim dan SPN Pusat akan terus berjuang untuk melindungi hak-hak buruh dan memastikan bahwa mereka dapat bekerja dengan bebas dan tanpa intimidasi.

SN-08/admin