SPN News – Pemerintah Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang melindungi pekerja dari praktik diskriminasi. Regulasi-regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Apa itu diskriminasi di tempat kerja?

Regulasi-regulasi tersebut melarang diskriminasi terhadap pekerja atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, pandangan politik, kebangsaan, atau asal usul keturunan. Diskriminasi tersebut dapat berupa penolakan untuk memberikan pekerjaan, perbedaan upah, perbedaan perlakuan dalam pelatihan dan pengembangan, serta perbedaan perlakuan dalam promosi. Diskriminasi di tempat kerja dapat berdampak negatif bagi pekerja, baik secara fisik maupun mental.

Bagaimana cara mengenali diskriminasi di tempat kerja?

Diskriminasi di tempat kerja dapat diidentifikasi dari beberapa hal, antara lain:

  • Adanya perbedaan perlakuan antara pekerja yang satu dengan yang lain tanpa alasan yang jelas
  • Adanya komentar atau tindakan yang bersifat diskriminatif
  • Adanya kebijakan atau peraturan yang bersifat diskriminatif

Bagaimana cara melawan diskriminasi di tempat kerja?

Baca juga:  WORK SHOP KOMITE PEREMPUAN SPN JAWA BARAT

Jika Anda mengalami diskriminasi di tempat kerja, ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan untuk melawannya, antara lain:

  • Bicaralah dengan atasan Anda. Jika Anda merasa nyaman, Anda dapat berbicara dengan atasan Anda tentang apa yang terjadi.
  • Laporkan diskriminasi tersebut kepada HRD. HRD bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan kerja yang bebas diskriminasi.
  • Laporkan diskriminasi tersebut kepada lembaga berwenang. Jika Anda merasa tidak puas dengan tanggapan dari atasan atau HRD, Anda dapat melaporkan diskriminasi tersebut kepada lembaga berwenang, seperti Dinas Ketenagakerjaan atau Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Berikut adalah beberapa tips untuk melawan diskriminasi di tempat kerja:

  • Buktikan bahwa Anda mengalami diskriminasi. Anda perlu mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung tuduhan Anda. Bukti-bukti tersebut dapat berupa dokumen, rekaman, atau saksi.
  • Bersikaplah tegas dan percaya diri. Jangan takut untuk membela diri.
  • Dapatkan dukungan dari orang lain. Anda dapat meminta dukungan dari teman, keluarga, atau serikat pekerja.

Meskipun telah memiliki regulasi yang memadai, praktik diskriminasi di tempat kerja masih terjadi. Salah satu contohnya adalah diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Pekerja perempuan masih sering menghadapi diskriminasi dalam hal upah, kesempatan kerja, dan promosi.

Baca juga:  TERKENDALA KEUANGAN, UPAH PEKERJA PT KWANGLIM YH SUBANG DISEPAKATI DICICIL

Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah perlu melakukan berbagai upaya, antara lain:

  • Meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya kesetaraan dan non-diskriminasi di tempat kerja.
  • Memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku diskriminasi.
  • Meningkatkan partisipasi pekerja dalam pengawasan dan penegakan hukum.

Selain itu, perlu juga ada upaya dari pihak pengusaha untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas diskriminasi. Pengusaha dapat melakukan hal tersebut dengan menerapkan kebijakan dan praktik yang non-diskriminatif, serta menciptakan budaya kerja yang menghargai keragaman.

Berikut adalah beberapa contoh upaya yang dapat dilakukan oleh pengusaha untuk melindungi pekerja dari praktik diskriminasi:

  • Mencantumkan kebijakan non-diskriminasi dalam Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
  • Menyediakan pelatihan tentang kesetaraan dan non-diskriminasi bagi karyawan.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi semua karyawan, tanpa memandang status mereka.

Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik diskriminasi di tempat kerja dapat ditekan dan pekerja dapat bekerja dengan nyaman dan produktif tanpa adanya diskriminasi.

SN-01/Berbagai Sumber