Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD untuk menolak RUU Cipta Lapangan Kerja

(SPN News) Tangerang, 29/01/2020. Ribuan massa aksi buruh di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) mengadakan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Aksi ini buntut panjang dari hasil audensi (28/01) dengan DPRD Kabupaten Tangerang yang tidak mau merekomendasikan menolak Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Sempat terjadi ketegangan di jalan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Tangerang, tepatnya di depan Kawasan Industri Milenium, Tigaraksa, massa aksi buruh berhenti di depan gerbang Kawasan tersebut dan meminta perwakilan peserta dari masing-masing pabrik yang ada disana untuk bersama-sama turun ke jalan.

Baca juga:  KONFERTA PSP SPN PT. S. DUPANTEX KABUPATEN PEKALONGAN

Merasa tidak percaya dengan keterangan dari petugas keamaan kawasan sudah mengirimkan perwakilan, massa aksi buruh akhirnya berhasil memasuki Kawasan Industri Milenium Tangerang meskipun dijaga ketat aparat keamanan.
“Kami hanya minta perwakilan buruh, seharusnya membantu mengkoordinir, tapi kenapa dihalang-halangi.” Ujar salah satu Presiderium di mobil komando.

Dari hasil pertemuan dengan DPRD Kabupaten Tangerang, pada awalnya pihak DPRD tidak mau merekomendasikan, tapi setelah banyak desakan dari beberapa perwakilan Serikat Buruh yang hadir, melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Aditiya Wijaya menyetujui membuat surat rekomendasi penolakaan Rancangan Undang-undang kepada DPR RI yang nantinya akan dijadikan bahan tindak lanjut.

Dalam surat rekomendasinya, tertuang 5 (lima) point yang menjadi pokok permasalahan dari undang-undang Omnibus Law cluster Ketenagakerjaan. Diantaranya, Penolakan berkurangnya nilai pesangon, Penolakan perhitungan upah perjam, Penolakan TKA unskill dan tidak ada pembatasan waktu, Penolakan tidak ada batasan waktu dan jenis untuk pekerja kontrak, serta penolakan tidak adanya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar UU Ketenagakerjaan.

Baca juga:  RUU CIPTA KERJA MENURUT PAKAR LEBIH COCOK DISEBUT RUU INVESTASI

SN 01/Editor