DPD SPN Jawa Barat dan pengurus DPC SPN Kota Bekasi mengunjungi Posko Perjuangan PSP SPN PT Sulindafin Kabupaten Bekasi

(SPN News) Cikarang, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya bahwa para pekerja PT Sulindafin khususnya yang menjadi anggota PSP SPN yang diPHK dengan alasan tutup pabrik masih memperjuangkan hak atas pesangonnya, dan saat ini para pekerja telah mendirikan Posko Perjuangan. Pada (28/1/2020) pengurus DPD SPN Jawa Barat dan pengurus serta perwakilan dari DPC SPN Kota Bekasi datang mengunjungi Posko Perjuangan untuk memberikan dukungan baik moril maupun sedikit materil.

Ketua DPD SPN Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan “pekerja PT Sulindafin berhak atas pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejauh ini hasil anjuran dari mediator pun perusahaan diharuskan membayar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 1, 2,3 dan 4 tetapi perusahaan tidak mau menjalankan anjuran ini dan mengatakan sampai ketemu di PHI. Padahal kalau kita melihat perusahaan sejauh ini tidak pernah bisa menunjukan bukti perusahaan merugi. Dan saya atas nama perangkat akan terus mendukung dan mengawal serta memperjuangkan hak pesangon pekerja PT Sulindafin khususnya anggota PSP SPN”.

Baca juga:  RI HADAPI RESESI TERBURUK, TERBUKTI DENGAN TERJADINYA BADAI PHK

SN 09/Editor