Agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan saksi

(SPN News) Bandung, bertempat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada (29/1/2020) digelar sidang lanjutan perselisihan pesangon antara penggugat Shanto Adi Prayitno dengan PT Shinta Budhirani Industries (Shintatex) yang telah melakukan penutupan pabrik dan memberikan pesangon sebesar 70 persen dari Pasal 156 UU No 13/2003.

Dalam sidang kali ini dilakukan pemeriksaan bukti – bukti dan saksi – saksi atas kondisi perusahaan sebelum tutup pada 22 Maret 2019. Keterangan saksi menyatakan bahwa sebelum perusahaan tutup tidak pernah menunjukan perusahaan mengalami kerugian dan para saksi pun tidak pernah mendengar pabrik merugi baik berupa pengumuman maupun sosialisasi bukti laporan keuangan. Selain itu pabrik masih berjalan normal, pekerja bekerja 3 shif, tidak ada pengurangan pekerja dan sama sekali belum pernah ada efisiensi bahkan belum pernah sekalipun pekerja mengalami keterlambatan upah.

Baca juga:  WARGA ASING DILARANG MASUK KE INDONESIA

SN 09/Editor