Gambar Ilustrasi

(SPN News) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan agar tercapainya derajat kesehatan kerja dengan maksimal yang mencakup semua pekerja dalam perusahaan harus terjamin kesehatan dan keselamatannya.

Sistem manajemen K3 juga harus mampu mencegah dan meningkatkan kesehatan para SDM yang berada dibawah naungan sebuah perusahaan. Dengan begitu, perusahaan akan mampu mendapatkan efisiensi dari kinerja pekerja yang produktif dan terhindar dari potensi kecelakaan saat bekerja.

Di Indonesia K3 telah diatur oleh Permenaker No 5/2018 mengenai K3. Aturan bagi perusahaan dan pemberi kerja dalam menjaga kesehatan dan keselamatan para karyawannya juga tertulis dalam UU No 1/1970 mengenai Keselamatan Kerja dan UU No 13/2003 mengenai ketenagakerjaan. Aturan K3 dalam Permenaker terbaru juga turut mencabut dan mengganti peraturan ketenagakerjaan yang lama. Dalam aturan baru tersebut, dijelaskan pula standar baru K3 yang wajib dicanangkan oleh setiap perusahaan di Indonesia.

Permenaker No 5/2018 mengenai K3 memberikan pedoman terbaru tentang nilai ambang batas atau NAB dalam faktor kimia dan biologi. NAB tersebut juga mengatur standar faktor psikologi, ergonomi, biologi, hygiene serta sanitasi. Dalam pedoman tersebut perusahaan juga harus mampu menjaga kualitas udara di lingkup lingkungan kerja. Hal ini mencakupi kontrol pada kualitas udara indoor agar tempat kerja memiliki lingkungan yang aman, nyaman, dan tidak memberikan penyakit kepada pekerja yang sedang bertugas.

Kesehatan dan keselamatan kerja tidak akan bisa didapatkan tanpa adanya partisipasi dari semua pihak yang berhubungan. Artinya, perlindungan kerja tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, namun juga para pekerja hingga masyarakat yang tinggal di area sekitar tempat kerja.

Baca juga:  KUNJUGAN KERJA PERANGKAT KE PSP SPN PT CITRA ABADI SEJATI

Untuk itu, agar potensi kecelakaan kerja menjadi lebih kecil terjadi, terdapat beberapa pedoman K3 yang dapat menjadi bahan rujukan oleh perusahaan atau pelaku industri. Dengan mematuhi setiap poin dalam pedoman K3 tersebut, aspek kesehatan dan keselamatan pekerja akan menjadi lebih terjaga.

1. Memahami Risiko
Pedoman pertama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman adalah memahami risiko pekerjaan yang mungkin terjadi. Dengan mengetahui segala potensi buruk yang dapat terjadi saat melakukan suatu pekerjaan, perusahaan dan karyawan akan mampu bergerak proaktif dalam mencegah risiko tersebut terjadi.

Langkah memahami risiko pekerjaan ini biasa dikenal dengan istilah penilaian risiko atau risk assessment. Setelah melakukan penilaian risiko, langkah-langkah untuk mencegah terjadinya kecelakaan akan bisa dilakukan dengan lebih efektif dan akurat. Dengan begitu, perlindungan pekerja di lokasi kerja akan menjadi lebih terjaga.

2. Percaya kepada Pihak-Pihak yang Berkompeten
Pedoman selanjutnya adalah dengan memercayakannya ke pihak yang kompeten di bidang tersebut. Artinya, agar masalah kesehatan dan keselamatan kerja dapat ditangani dengan tepat, perusahaan harus memiliki SDM yang ahli dalam mewujudkan kondisi tempat kerja yang aman. Salah satu caranya adalah dengan mencari seseorang yang memiliki keterampilan serta lisensi K3 dari lembaga yang terpercaya.

3. Detail Pekerjaan yang Jelas
Lanjut ke pedoman yang ketiga, yakni tentang penjelasan tanggung jawab pekerjaan yang jelas dan mendetail. Dalam sebuah lingkungan kerja, pasti terdapat banyak tenaga kerja dengan keahlian dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar K3 dapat dipraktikkan dengan sempurna, perusahaan harus mampu mendeskripsikan tugas dari setiap individu dengan jelas dan tidak saling tumpang tindih.

Baca juga:  PENDIDIKAN ORGANISASI DASAR CALON PERWAKILAN ANGGOTA PSP SPN PT EAGLE NICE INDONESIA KABUPATEN SERANG

Penjelasan mengenai tanggung jawab kerja meliputi siapa, apa, kapan, dan juga bagaimana cara menyelesaikan pekerjaan tersebut. Jadi, singkatnya, penjelasan mengenai tugas kerja ini lebih mengacu pada aspek teknisnya di lapangan.

4. Pembinaan Karyawan
K3 juga dapat terwujud jika perusahaan senantiasa melakukan pembinaan pada karyawannya secara rutin. Poin pedoman ini wajib untuk ditaati oleh perusahaan agar SDM yang bekerja memiliki pemahaman yang baik, terlebih pada tenaga kerja yang baru bekerja. Dengan begitu, setiap karyawan yang bertugas memahami segala hal tentang merealisasikan lingkungan kerja yang terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

5. Memberikan Informasi yang Jelas
Pemberian informasi mengenai kesehatan dan keselamatan kerja adalah poin pedoman yang kelima. Pedoman ini merupakan kelanjutan dari poin yang pertama, yakni menginformasikan risiko kecelakaan kerja yang mungkin terjadi dan bagaimana cara untuk menanggulanginya. Dengan begitu, pekerja akan menjadi lebih awas saat tengah menyelesaikan sebuah pekerjaan.

6. Menyediakan Fasilitas yang Memadai
Pedoman K3 yang terakhir adalah perusahaan wajib menyediakan fasilitas kerja yang memadai. Dengan memberikan alat kerja berteknologi tinggi, karyawan akan lebih mampu menghindari risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Pemberian lokasi kerja dengan fungsi yang lengkap, seperti tersedianya kotak P3K, air minum, toilet, safety kit, serta tempat untuk beristirahat juga turut menjadi tanggung jawab perusahaan. Penataan sirkulasi udara yang baik serta pencahayaan yang cukup juga harus disediakan oleh pemberi kerja. Dengan begitu, kesehatan dan keselamatan pekerja akan terjamin.

SN 09/Editor