Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta tahun 2020 telah resmi diterbitkan.

(SPN News) Jakarta, Sebelumnya telah diadakan beberapa kali sidang Dewan Pengupahan di Kantor Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta terkait pembahasan UMSP. Sidang-sidang tersebut menghimpun kesepakatan – kesepakatan hasil perundingan asosiasi dan perwakilan serikat pekerja/buruh masing – masing sektor termasuk merundingkan beberapa sektor yang tidak terdapat asosiasinya. DPD SPN DKI Jakarta menyerahkan rekomendasi beberapa sektor yang anggotanya merupakan anggota SPN, dimana batas waktu penyerahan rekomendasi tersebut berakhir pada (28/1/2020).

Pergub DKI Jakarta No. 10/220 ini terbit setelah menerima rekomendasi dari masing-masing federasi serikat pekerja / buruh dan asosiasi pengusaha dari masing-masing sektor. Baik dari hasil perundingan asosiasi dan perwakilan serikat pekerja/buruh masing – masing sektor maupun beberapa sektor yang tidak ada asosiasinya dan itu menjadi hak penuh Gubernur untuk menetapkan UMSP sektor-sektor tersebut. Terdapat 11 pembagian sektor yang terlampir dalam Pergub tersebut.

Baca juga:  PENUTUPAN KANTOR BANK TERUS BERLANJUT

“Walaupun nilai UMSP yang ditetapkan tersebut kurang memuaskan, termasuk beberapa sektor yang kita rekomendasikan karena nilainya tidak sesuai dengan yang kita ajukan, tetapi ini menjadi yang terbaik untuk kita dapatkan, “ ujar M. Andre, Ketua DPD SPN DKI Jakarta.

SN 07/Editor