DPD SPN Banten dan DPC SPN Kota Tangerang melakukan pendidikan advokasi tentang surat menyurat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

(SPN News) Tangerang, (25/11/2019) dalam mewujudkan program kerja yang diinginkan oleh seluruh PSP SPN yang ada di Banten, maka DPD SPN Banten bekerja sama dengan DPC SPN Kota Tangerang mengadakan Pelatihan Advokasi tentang Surat Menyurat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilaksanakan di PT Actem Kota Tangerang

Dalam sambutannya Ketua DPC SPN Kota Tangerang Aris Purwanto S.Kom mengatakan ” semoga dalam pelatihan ini PSP SPN yang ada di kota Tangerang khususnya bidang advokasi dapat membela anggota di dalam perusahaan dan mencerdaskan PSP SPN yang ada di Kota Tangerang. Semoga materi yang disampaikan bisa bermanfaat karena ini satu hal yang penting untuk PSP SPN dalam melakukan proses surat menyurat di PHI”. Sementara Ketua DPD Intan Indria Dewi dalam sambutannya mengatakan “semoga pendidikan ini bermanfaat dan tepat sasaran, sehingga dapat melatih diri dan membuka lagi dan lebih menggali potensi diri”.

Baca juga:  PEMBEKALAN PSP BARU DI DPC KABUPATEN BEKASI

Materi pertama disampaikan oleh Hambali S.H, M.H adalah bagaimana cara paling dasar yang harus dikuasai dalam surat menyurat penyelesaian perselisihan hubungan industrial (PHI), minimal dapat membuat surat atau menjawab surat salah satunya adalah mengetahui dasar hukumnya, seperti UU 21/2000 (SP/SB), UU 13/2003 Ketenagakerjaan, dan UU PHI. kemudian ada beberapa perselisihan yang harus diketahui seperti perselisihan Hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK dan perselisihan antara SP/SB, serta beberapa tahapan-tahapan lainnya.

Kemudian pemateri yang kedua disampaikan oleh Saparudin S.H, yang lebih menegaskan kepada setiap peserta yang hadir untuk mempraktekkan hasil dari pemaparan yang telah disampaikan oleh narasumber yang pertama. Kemudian dilakukan kerja kelompok bagaimana proses dan cara surat menyurat tentang penyelesaian PHI secara benar serta penjelasan lebih detail dan mendalam lagi tentang apa-apa yang penting dilakukan dalam surat menyurat penyelesaian PHI.

Baca juga:  DIPHK TANPA PESANGON, KARYAWAN PT BEES FOOTWEAR INDONESIA MENGADU KE DISNAKERTRANS

SN 04/Editor