Hasil kesepakatan sidang pleno tentang upah minimum sektoral (UMSK) Serang tahun 2020

(SPN News) Serang, bertempat di ruang meeting Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang pada (04/12/2019) berlangsung sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Serang yang membahas UMSK Kabupaten Serang2020. Rapat ini dihadiri oleh unsur APINDO, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Pemerintah.

Rapat kali ini berlangsung sangat alot dengan pengawalan dari pekerja di kabupaten Serang dan dijaga pula oleh pihak kepolisian. Hingga pukul 19.35 seluruh peserta rapat baru keluar dari ruangan dan menghasilkan beberapa kesepakatan antara lain :

1. Unsur APINDO dan Serikat Pekerja/ serikat buruh kabupaten serang sepakat UMSK 2020 untuk sektor I naik sebesar Rp 12.000,- dari UMSK tahun 2019 menjadi Rp. 167.000,- dan untuk sektor II naik sebesar Rp 7000,- dari UMSK tahun 2019 menjadi Rp 112.000,-
2. Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Serang 2020 :
– Untuk sektor I adalah UMK tahun 2020 ditambah Rp 167.000,- sehingga menjadi Rp 4.319. 887,55.
– Untuk sektor II adalah UMK tahun 2020 ditambah Rp 112.000,- sehingga menjadi Rp 4.264.887,55.
3. Pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kabupaten Serang 2020 berlaku mulai 01 Januari 2020.
4. Bagi perusahaan yang belum mampu melaksanakan UMSK Kabupaten Serang tahun 2020 dapat dirundingkan melalui mekanisme Bipartit di masing masing perusahaan.

Baca juga:  PT PAN BROTHERS TBK MEMBUTUHKAN 10 RIBU PEKERJA BARU

SN 02/Editor