Bupati Kabupaten Serang menandatangani revisi rekomendasi UMK Kabupaten Serang naik 10%.

(SPN News) Tangerang, (15/11/2017), bertempat di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang,  Jl. Veteran No.1, Kotabaru, Kota Serang, Bupati Kabupaten Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah menandatangani revisi rekomendasi UMK Kabupaten Serang 2018 yang sebelumnya sudah di serahkan kepada Gubernur Banten sebesar Rp 3.542.173,50, menjadi  Rp 3.584.755,87.

Pertemuan yang dijembatani oleh Kapolres Serang ini, meminta Bupati agar memfasilitasi perwakilan buruh dari Aliansi SP/SB se-Kabupaten Serang untuk bertemu dengannya.

“Saya menangkap Sinyal fositif bahwa Banten atas rekomendasi – rekomendasi Bupati dan Walikota Se-Banten, tidak akan menggunakan formulasi PP 78/3 015” ungkap anggota Depeprov Banten unsur SP SPN, Yudi Supriyadi, SH.

Baca juga:  APAKAH PERUSAHAAN ANDA TERMASUK YANG MENGAJUKAN PENANGGUHAN UPAH?

“Dari 8 Kabupaten/ Kota Se-Provinsi Banten, masih cuma satu yang menggunakan regulasi PP 78, satu Kabupaten/ Kota masih isukan dua angka, artinya kalau melihat pada Pertimbangan 5 Kabupaten/Kota Hanya 3 Dari 8 yang masih sangsi dalam memberikan rekomendasi”, lanjut Yudi menambahkan.

“Semoga tiga Kabupaten/Kota yaitu Lebak, Pandeglang dan Serang juga dapat keluar dari PP 78/2015, agar Banten menunjukan lebih mengedepankan azas musyawarah mufakat dalam menentukan upah tahun 2018” tuturnya.

Abdul Munir Banten 2/Editor