​UMK Kabupaten Tulungagung diusulkan naik mengikuti PP No 78/2015.

(SPN News) Tulungagung, Depekab Kabupaten Tulungagung mengusulkan kenaikan UMK Kabupaten Tulungagung 2018 naik sebesar 8,7% atau Rp133.000,- dari UMK 2017.

Dikutip dari Sindonews.com, “Semoga tidak berubah,” ujar Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung Kristihanawati kepada wartawan. Usulan UMK sudah resmi disampaikan ke Pemprov Jawa Timur.

Dengan naik 8,7%, upah buruh di Tulungagung menjadi Rp1.671.035,77. Sebelumnya atau tahun ini upah buruh sebesar Rp1.537.150. Angka kenaikan, kata Kristihanawati sudah sesuai PP No 78 Tahun 2015 terkait pengupahan. Kenaikan upah mengacu tingkat inflasi dan produk domestik bruto. Penentuan  itu dipertegas dengan terbitnya surat edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B.377M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017.

Baca juga:  ISSUE ANGGOTA LKS TRIPNAS SPN INISIATOR PERMENAKER JHT ADALAH HOAX

Shanto dikutip dari Sindonews.com/Editor