(SPNEWS) Polres Morowali Utara rupanya belum berhenti untuk mencari pihak yang dapat dipersalahkan dalam tragedy rusuh Januari 2023 lalu di PT. Gunbuster Nickel Industry (PT. GNI). Hal ini terbukti dengan ditetapkannya 2 (dua) orang Pengurus PSP SPN PT. GNI sebagai Tersangka pada dugaan tindak pidana pasal 160 KUHP jo pasal 55 KUHP. Proses penetapan status Tersangka Amirullah dan Minggu Bulu tersebut disinyalir banyak kejanggalan dan cenderung dipaksakan.

 

Sehingga atas beberapa kejanggalan-kejanggalan tersebutlah DPP SPN menyebut Kriminalisasi terhadap para Pengurus PSP SPN PT. GNI juga sebagai bentuk pelanggaran HAM di bidang ketenagakerjaan, dan bagian dari perbuatan Union Busting (pemberangusan serikat pekerja/serikat buruh) telah dilakukan oleh Polres Morowali Utara. Minggu Bulu dan Amirullah adalah Human Right Defender dalam bidang Ketenagakerjaan namun malah di Kriminalisasi oleh Kepolisian Republik Indonesia.

 

Tindakan mogok kerja merupakan jalan terakhir (ultimum remedium) yang dilakukan oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menekan pengusaha agar mau memperbaiki dan atau meningkatkan sistem pengupahan dan atau kondisi-kondisi kerja. Mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasar Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949. Pada perspektif Indonesia, mogok kerja diakui sebagai Hak Asasi Pekerja berdasarkan alasan bahwa hak pekerja untuk mogok adalah penting sebagai sarana penyeimbang dalam hubungan industrial.

Baca juga:  LASKAR NASIONAL TERBENTUK DI JAWA TENGAH

 

Selain itu juga telah diatur dalam UU No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, bahwa sah secara hukum Serikat Pekerja mengatur dan menjalankan pemogokan, dan yang telah dilakukan oleh PSP SPN PT. GNI dengan mengirimkan surat ke Polres Morowali Utara, ke Disnakertrans Morowali Utara dan kepada PT. GNI adalah telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sehingga tidak dapat dipersalahkan. Kejadian rusuh malam adalah diluar pemogokan yang digalang oleh SPN, karena aksi mogok resmi dibubarkan jam 17.00 WITA disaksikan langsung Kapolres dan Kasat Intelkam Polres Morowali Utara.

Baca juga:  KUNJUNGAN SILAHTURAHMI POLDA JATENG KE DPC SPN KAB PEKALONGAN

 

Mekanisme dalam Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, maka Ketua Umum DPP SPN mengatakan

“Untuk dan atas nama keadilan, saya Djoko Heriyono Ketua Umum DPP SPN meminta STOP KRIMINALISASI kepada Pengurus SPN dan Anggota SPN PT. GNI, Cabut Status Tersangka Pengurus SPN PT. GNI, Bebaskan 19 Orang Tersangka pekerja/buruh PT. GNI yang saat ini ditahan di Rutan Poso. Dan saya menghimbau agar Polres Morowali Utara untuk berhenti melakukan upaya-upaya yang mengakibatkan hilangnya pekerjaan dan penghidupan pekerja/buruh PT. GNI dan keluarganya, serta saya meminta kepada Pengusaha PT. GNI agar melaksanakan tuntutan-tuntutan pekerja/buruh yang sampai saat ini belum dipenuhi yang notabenenya adalah pelaksanaan hak normative”.

 

 

Editor