Ilustrasi

Pengusaha tekstil meminta keringanan pembayaran listrik agar dapat membayar THR pekerjanya

(SPNEWS) Jakarta, Pengusaha tekstil yang tergabung dalam Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dapat dihindari sebagai kewajiban pengusaha, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pemberian THR 2021 bagi pekerja.

Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja meminta keringanan untuk pembayaran tagihan listrik industri tekstil.

“THR tidak dapat dihindari. Anggota meminta agar tagihan PLN untuk tiga bulan diberi keringanan pembayaran 50 persen, dan 50 persen sisanya dapat dicicil sebanyak lima kali,” ujar Jemmy (13/4/2021).

Jemmy mengatakan masih banyak perusahaan tekstil yang mengalami masalah arus kas karena terdampak pandemi COVID-19. Sehingga, jika ada kelonggaran dalam pembayaran tagihan listrik, maka anggarannya dapat digunakan untuk membayar THR.

Baca juga:  KOORDINASI SPN KOTA TANGERANG

“Banyak yang masih terjadi masalah cashflow, jadi kalau ada kelonggaran PLN, dananya bisa dipakai untuk membayar THR terlebih dahulu,” tukas Jemmy.

SN 09/Editor